Perkuat Tata Kelola Desa, Pemdes Kale Lantang Gelar Penyuluhan Hukum Program Jaga Desa

Pemahaman hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum.

Klikbacanews.id – Pemerintah Desa Kale Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaga Desa sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Desa Kale Lantang, Kamis 04 juni 2026. Dan  dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar Muhammad Rusli, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar Median Suwardi, S.H., M.H., Camat Polongbangkeng Selatan Ayatullah Rawatib, Kepala Desa Kale Lantang Syafaruddin, pendamping desa, pendamping PKH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.

Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari Program Jaga Desa yang bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur desa dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan.

Dalam pemaparannya, Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar Muhammad Rusli menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam menjalankan pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, aparatur desa perlu memahami regulasi yang berlaku agar setiap program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara baik.

“Melalui Program Jaga Desa ini, kami berharap aparatur desa semakin memahami aturan yang berlaku sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar Median Suwardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bentuk pendampingan dan edukasi hukum yang dilakukan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, pemahaman hukum yang baik menjadi salah satu kunci terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Camat Polongbangkeng Selatan Ayatullah Rawatib mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna meningkatkan kapasitas aparatur desa sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai regulasi yang berlaku.

Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Kale Lantang Syafaruddin mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi bekal bagi kami dalam menjalankan pemerintahan desa agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Salah seorang tokoh masyarakat yang hadir turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan yang dilaksanakan langsung di desa lebih efektif karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti dan memahami materi yang disampaikan secara langsung.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Harapan kami ke depan, kegiatan-kegiatan seperti ini lebih sering dilaksanakan di desa karena lebih dekat dengan masyarakat dan manfaatnya bisa langsung dirasakan,” tuturnya.

Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaga Desa ini, Pemerintah Desa Kale Lantang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur desa serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *