TAKALAR,Klikbacanews.id – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Selain terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut juga diminta untuk diusut secara serius.
Dalam UU Minerba, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekretaris LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Takalar, Alamsyah Rustam, mengaku pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data hasil investigasi lapangan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.
Menurut Alamsyah, pihaknya meminta Propam Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian serius terhadap dugaan adanya oknum institusi kepolisian yang disebut-sebut memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tambang galian C di Kabupaten Takalar.
“Kami berharap Propam Polda Sulsel segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut,” kata Alamsyah.
Ia juga menyebutkan sejumlah lokasi yang menjadi perhatian, yakni di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Galesong Selatan, dan Polongbangkeng Utara. Dalam keterangannya, Alamsyah hanya menyampaikan sejumlah inisial pihak yang menurut hasil investigasi internal LSM perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Alamsyah menegaskan bahwa data yang disampaikan merupakan hasil investigasi organisasinya dan bertujuan mendorong penegakan hukum secara transparan.
“Pers tidak bisa dibungkam, apalagi LSM. Apa yang kami sampaikan merupakan hasil investigasi dan temuan di lapangan. Selanjutnya kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulawesi Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/jy)













