JAKARTA,Klikbacanews.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid ke Komisi XII DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kejahatan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan, dan diterima Rahmansyah Fikri selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.
Arif mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial HMI dalam mengawal persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Berdasarkan analisis spasial digital melalui citra satelit dan verifikasi yuridis pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM, kami menemukan fakta kejahatan hukum dan lingkungan yang nyata. PT Putra Puham Hamid diduga kuat beroperasi secara ilegal di luar izin dan merusak ekologi sekitar,” tegas Arif.
Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Banjir
HMI Koorkom UMI mengklaim telah melakukan penelusuran terhadap aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung sejak 2016.
Menurut HMI, hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya perluasan bukaan area tambang yang disebut melebar hingga ke wilayah Kota Parepare.
HMI juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya reklamasi pascatambang secara memadai sejak aktivitas tersebut berlangsung.
Bukaan lahan yang terus meluas di kawasan kaki gunung tersebut, menurut HMI, diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah dataran rendah Bojo serta kawasan perbatasan Parepare-Barru.
Namun, keterkaitan langsung antara aktivitas pertambangan dengan kejadian banjir tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
HMI menilai jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa perizinan dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, dampaknya dapat mengancam keselamatan masyarakat, kesehatan, perekonomian warga, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
HMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlangsung.
Desak Komisi XII DPR RI Gelar RDP
HMI Koorkom UMI selanjutnya mendesak Komisi XII DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan.
Menurut HMI, persoalan tambang ilegal perlu mendapatkan perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
HMI juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah menindak tegas setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
Langkah tersebut, kata HMI, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan memastikan pengelolaan sumber daya alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buka Posko Pengaduan Tambang Ilegal
Sebelum RDP digelar, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal bagi masyarakat yang merasa terdampak aktivitas pertambangan.
Posko tersebut akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun bukti tambahan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.
Data dan laporan masyarakat selanjutnya akan dihimpun sebagai bahan untuk disampaikan dalam pembahasan bersama DPR RI maupun pihak berwenang.
HMI berharap langkah tersebut dapat mendorong adanya penelusuran menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Selatan.
“Pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanah konstitusi, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” demikian sikap HMI Koorkom UMI Cabang Makassar.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak PT Putra Puham Hamid terkait tudingan yang disampaikan HMI Koorkom UMI tersebut.
(Arsyadleo)













