TAKALAR , Klikbacanews id — Persoalan data Desil yang menjadi perhatian masyarakat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Takalar, Senin (14/9/2026
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua I H. Fadel Achmad dan Wakil Ketua II Irwan Iskandar.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah Ketua Fraksi dan anggota DPRD Takalar, Kepala BPS Kabupaten Takalar, ratusan kepala desa dan operator desa serta pihak terkait lainnya.
RDP membahas persoalan pendataan, pemutakhiran hingga penentuan Desil yang selama ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait akurasi data dan kewenangan masing-masing pihak.
Dalam RDP, Kepala BPS Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa penentuan Desil secara nasional merupakan kewenangan BPS.
Ia menjelaskan, penentuan kategori Desil tidak hanya menggunakan satu indikator, tetapi mempertimbangkan 30 variabel yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pengolahan untuk menentukan kategori kesejahteraan masyarakat dalam sistem data pemerintah.
Namun, penjelasan BPS tersebut mendapat sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD Takalar.
Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan Iskandar, mempertanyakan indikator dan sampel yang digunakan dalam proses penentuan Desil.
Ia mempertanyakan sejauh mana 30 variabel tersebut mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara faktual di lapangan.
Menurutnya, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang memiliki kewenangan menentukan Desil, tetapi juga bagaimana memastikan data yang menjadi dasar penentuan benar-benar akurat.
Sorotan serupa disampaikan anggota DPRD Takalar dari Fraksi Demokrat, Ir. Husniah Rachman.
Di hadapan pihak BPS, Husniah mempertanyakan akurasi proses pengambilan data masyarakat. Ia menilai masih ditemukan data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata warga di lapangan.
Menurutnya, ketidakakuratan data dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam memperoleh bantuan sosial maupun program pemerintah lainnya.
Anggota DPRD Takalar dari Fraksi NasDem, Ahmad Sabang, juga mempertanyakan proses pendataan yang dilakukan di tingkat masyarakat.
Ahmad mempertanyakan kepada pihak BPS apakah dalam proses pendataan pernah dilakukan pertemuan atau koordinasi langsung dengan kepala desa.
“Pernahkah Bapak bertemu langsung dengan kepala desa?” tanya Ahmad Sabang dalam RDP.
Ahmad mengungkapkan adanya temuan di lapangan. Menurutnya, terdapat petugas pendata yang disebut hanya datang ke kantor desa untuk meminta tanda tangan surat jalan sebelum melakukan pendataan kepada masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah proses tersebut sudah cukup untuk menghasilkan data yang akurat dan menggambarkan kondisi masyarakat sebenarnya.
Menurut Ahmad, proses pendataan harus dilakukan secara maksimal karena hasilnya dapat memengaruhi kategori Desil masyarakat dan akses terhadap berbagai program pemerintah.
Selain proses pendataan, Ahmad Sabang turut menyoroti sumber data yang berasal dari berbagai instansi, termasuk data pertanahan dan BUMN.
Ia mempertanyakan validitas data administratif yang digunakan sebagai salah satu sumber dalam proses pemadanan dan pengolahan data.
Ahmad mencontohkan persoalan kepemilikan tanah. Menurutnya, nama yang tercantum dalam sertifikat bisa saja sudah lama berpindah tangan, sementara administrasi sertifikat masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.
“Tahukah Bapak bahwa atas nama di sertifikat sudah lama berpindah tangan dan belum diubah namanya?” ujar Ahmad.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengolahan data agar data administratif lama tidak langsung dianggap menggambarkan kondisi terkini masyarakat tanpa melalui proses verifikasi.
Sementara itu, sejumlah kepala desa yang hadir dalam RDP turut meminta klarifikasi terkait pernyataan anggota DPRD Takalar Israwati mengenai persoalan Desil yang sebelumnya viral.
Para kepala desa meminta agar pernyataan tersebut diperjelas karena dinilai telah menimbulkan pemahaman di tengah masyarakat bahwa pemerintah desa merupakan pihak yang menentukan atau dapat mengubah kategori Desil.
Salah seorang kepala desa mempertanyakan hal tersebut di hadapan forum RDP.
“Kenapa ada statement Ibu Dewan Israwati sehingga masyarakat menganggap kami di desa yang menentukan Desil?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam RDP.
Menurut para kepala desa, persoalan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pemerintah desa.
Mereka menjelaskan bahwa pemerintah desa dan operator desa berada pada tingkat yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam proses pengusulan maupun pemutakhiran data.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan BPS dalam RDP, penentuan kategori Desil secara nasional mengikuti mekanisme dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Para kepala desa juga meminta adanya kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara BPS, pemerintah daerah, pemerintah desa dan operator desa.
Hal tersebut dinilai penting karena pemerintah desa merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ketika kategori Desil seorang warga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat cenderung menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa.
Karena itu, para kepala desa berharap mekanisme penentuan Desil dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak terjadi saling menyalahkan antarinstansi.
Rangkaian pembahasan dalam RDP menunjukkan bahwa persoalan Desil tidak hanya berkaitan dengan kewenangan penentuan, tetapi juga menyangkut akurasi data, 30 variabel, indikator, metode pengambilan sampel, sumber data, proses verifikasi serta kesesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
DPRD Takalar diharapkan dapat mendorong evaluasi bersama terhadap proses pendataan dan pemutakhiran data agar persoalan serupa tidak terus terjadi.
Pemerintah desa dan operator desa juga berharap adanya koordinasi yang lebih jelas dengan instansi pengelola data agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan masing-masing pihak.
RDP tersebut menjadi ruang bagi DPRD, BPS dan pemerintah desa untuk menyampaikan persoalan masing-masing sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan data yang ditemukan di lapangan.
Pada akhirnya, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama bahwa data Desil harus mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara akurat.
Sebab, di balik setiap angka dan kategori Desil terdapat masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan dan program pemerintah. Akurasi data menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran.
(Arsyadleo)












