TAKALAR, Klikbacanews.id — Pernyataan anggota DPRD Takalar, Israwati, terkait persoalan data Desil yang sebelumnya viral di tengah masyarakat, berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Takalar, Senin (14/9/2026).
RDP tersebut dihadiri ratusan kepala desa dan operator desa. Pertemuan membahas persoalan pendataan, pemutakhiran hingga penentuan Desil, sekaligus memperjelas kewenangan masing-masing pihak dalam proses pengelolaan data masyarakat.
RDP dipimpin Ketua DPRD Takalar H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua I H. Fadel Achmad dan Wakil Ketua II Irwan Iskandar.
Turut hadir sejumlah Ketua Fraksi dan anggota DPRD Takalar, Kepala BPS Kabupaten Takalar, para kepala desa, operator desa serta pihak terkait lainnya.
BPS: Penentuan Desil Kewenangan BPS
Dalam RDP tersebut, Kepala BPS Kabupaten Takalar menjelaskan bahwa penentuan Desil secara nasional merupakan kewenangan BPS.
BPS menyampaikan bahwa penentuan Desil tidak hanya berdasarkan satu indikator. Proses tersebut menggunakan sejumlah indikator yang mencakup 30 variabel untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pengolahan untuk menentukan posisi atau kategori kesejahteraan rumah tangga dalam sistem data pemerintah.
Namun, penjelasan tersebut mendapat sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD Takalar yang hadir dalam RDP.
Irwan Iskandar Pertanyakan Indikator dan Sampel
Wakil Ketua II DPRD Takalar, Irwan Iskandar, mempertanyakan indikator maupun sampel yang digunakan dalam proses penentuan Desil.
Ia mempertanyakan sejauh mana 30 variabel yang digunakan dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara faktual di lapangan.
Menurutnya, persoalan tidak hanya mengenai pihak yang memiliki kewenangan menentukan Desil, tetapi juga bagaimana memastikan data yang digunakan sebagai dasar penentuan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
Sorotan serupa disampaikan anggota DPRD Takalar dari Fraksi Demokrat, Ir. Husniah Rachman.
Di hadapan pihak BPS, Husniah mempertanyakan akurasi proses pengambilan data masyarakat. Ia menilai masih ditemukan persoalan data yang tidak sesuai dengan kondisi nyata warga di lapangan.
Menurutnya, apabila data yang digunakan tidak akurat, dampaknya dapat dirasakan langsung masyarakat, terutama dalam memperoleh bantuan sosial dan berbagai program pemerintah.
Ahmad Sabang Pertanyakan Proses Pendataan
Anggota DPRD Takalar dari Fraksi NasDem, Ahmad Sabang, juga mempertanyakan proses pendataan yang dilakukan di tingkat masyarakat.
Ahmad secara langsung mempertanyakan kepada pihak BPS mengenai apakah proses pendataan melibatkan komunikasi dan koordinasi secara langsung dengan kepala desa.
“Pernahkah Bapak bertemu langsung dengan kepala desa?” tanya Ahmad Sabang dalam RDP.
Ahmad mengungkapkan adanya temuan di lapangan. Menurutnya, terdapat petugas pendata yang disebut hanya datang ke kantor desa untuk meminta tanda tangan surat jalan sebelum melakukan pendataan di masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah proses tersebut sudah cukup untuk menghasilkan data yang benar-benar akurat.
Menurut Ahmad, pendataan harus dilakukan secara maksimal karena hasilnya akan berpengaruh terhadap kategori Desil masyarakat dan selanjutnya dapat berhubungan dengan berbagai program pemerintah.
Data Pertanahan Ikut Disoroti
Tidak hanya proses pendataan masyarakat, Ahmad Sabang juga menyoroti sumber data yang berasal dari berbagai instansi, termasuk data pertanahan dan BUMN.
Ia mempertanyakan validitas data administratif yang digunakan dalam proses pemadanan dan pengolahan data.
Ahmad mencontohkan persoalan kepemilikan tanah. Menurutnya, nama yang tercantum dalam sertifikat bisa saja sudah lama berpindah tangan, sementara administrasi sertifikat masih menggunakan nama pemilik sebelumnya.
“Tahukah Bapak bahwa atas nama di sertifikat sudah lama berpindah tangan dan belum diubah namanya?” ujar Ahmad.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengolahan data agar informasi administratif lama tidak langsung dianggap menggambarkan kondisi masyarakat saat ini tanpa proses verifikasi.
Kepala Desa Minta Pernyataan Israwati Diklarifikasi
Sementara itu, sejumlah kepala desa yang hadir dalam RDP turut meminta klarifikasi terkait pernyataan Israwati yang sebelumnya viral mengenai persoalan Desil.
Para kepala desa meminta agar pernyataan tersebut diperjelas karena dinilai telah menimbulkan pemahaman di tengah masyarakat bahwa pemerintah desa merupakan pihak yang menentukan atau dapat mengubah kategori Desil.
Salah seorang kepala desa mempertanyakan hal tersebut secara langsung dalam forum RDP.
“Kenapa ada statement Ibu Dewan Israwati sehingga masyarakat menganggap kami di desa yang menentukan Desil?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam RDP.
Menurut para kepala desa, persoalan tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami kewenangan pemerintah desa.
Mereka menjelaskan bahwa pemerintah desa dan operator desa berada di tingkat yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam proses pengusulan maupun pemutakhiran data.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan BPS dalam RDP, penentuan kategori Desil secara nasional mengikuti mekanisme dan kewenangan yang telah ditetapkan.
Kades Khawatir Menjadi Sasaran Keluhan Masyarakat
Para kepala desa juga meminta adanya kejelasan mengenai pembagian kewenangan antara BPS, pemerintah daerah, pemerintah desa dan operator desa.
Hal tersebut dinilai penting karena pemerintah desa merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ketika kategori Desil seorang warga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat cenderung menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa.
Karena itu, kepala desa meminta agar informasi mengenai mekanisme penentuan Desil disampaikan secara jelas kepada masyarakat sehingga tidak terjadi saling menyalahkan antarinstansi.
DPRD Soroti Akurasi Data
Rangkaian pembahasan dalam RDP tersebut menunjukkan bahwa persoalan Desil tidak hanya menyangkut siapa yang memiliki kewenangan menentukan, tetapi juga menyentuh akurasi data, 30 variabel, indikator, metode pengambilan sampel, sumber data, proses verifikasi serta kesesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
DPRD Takalar melalui RDP tersebut diharapkan dapat mendorong adanya evaluasi terhadap proses pendataan dan pemutakhiran data agar persoalan serupa tidak terus terjadi.
Di sisi lain, pemerintah desa dan operator desa juga berharap adanya koordinasi yang lebih jelas dengan instansi pengelola data agar mereka tidak menjadi sasaran kesalahpahaman masyarakat.
RDP tersebut menjadi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan persoalan masing-masing, baik dari sisi DPRD, BPS maupun pemerintah desa.
Pada akhirnya, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama bahwa data Desil harus menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara akurat.
Sebab, di balik setiap angka dan kategori Desil terdapat masyarakat yang dapat terdampak langsung oleh kebijakan serta program pemerintah. Karena itu, kualitas dan akurasi data menjadi kunci agar bantuan dan program pemerintah benar-benar tepat sasaran.
(Arsyadleo)












