Kkikbacanews.id, Takalar – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dengan nilai anggaran mencapai Rp29,8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton tersebut diduga telah dicairkan pembayarannya hingga 100 persen, meski pekerjaan fisik di lapangan disinyalir belum rampung seluruhnya.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran tim media. Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembayaran proyek diduga telah dilakukan secara penuh, sementara masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak pelaksana.
“Anggarannya diduga sudah cair 100 persen, padahal masih ada bagian pekerjaan yang belum selesai,” ungkap sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang lebih dari 20 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp29,8 miliar.
Namun, dari total volume pekerjaan tersebut, sekitar lebih dari dua kilometer dilaporkan belum terselesaikan. Pekerjaan yang belum rampung itu tersebar di tiga titik, yakni sekitar 400 meter di Desa Cakura, sekitar 1,5 kilometer di Kelurahan Canrego, dan sekitar 500 meter di Kelurahan Pa’Bundukang.
Apabila informasi tersebut benar, maka pencairan anggaran hingga 100 persen sebelum pekerjaan selesai menimbulkan tanda tanya besar.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan proyek pemerintah yang berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain berdampak pada potensi kerugian negara, dugaan tersebut juga dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan layanan irigasi bagi para petani di Kabupaten Takalar.
Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana, hingga konsultan pengawas.
Menurut Rahman, apabila benar pembayaran proyek telah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan fisik belum selesai, maka kondisi tersebut harus diusut secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
“LSM Pemantik mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Sulawesi Selatan maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, agar segera membentuk tim investigasi. Kami menduga kuat ada indikasi praktik KKN apabila pembayaran proyek benar-benar telah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum rampung. Karena itu, seluruh pihak terkait mulai dari KPA, PPK, pelaksana hingga konsultan pengawas harus dipanggil dan dimintai keterangan,” tegas Rahman Suwandi.(29/06/2026)
Rahman menambahkan, pengusutan secara profesional dan transparan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Etika Beton maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang selaku penanggung jawab proyek belum memberikan tanggapan resmi.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Jaya Etika Beton, BBWS Pompengan Jeneberang, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(Arsyadleo)













