Program insentif pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Takalar, ditandai dengan membludaknya wajib pajak di Kantor Samsat Takalar.
Klikbacanews.id – Program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sambutan antusias dari masyarakat Kabupaten Takalar.
Memasuki hari kedelapan pelaksanaan program, Senin (8/6/2026), Kantor UPT Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat Takalar dipadati wajib pajak yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah.
Kantor pelayanan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar itu terlihat ramai sejak pagi hari. Antrean warga memenuhi ruang pelayanan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program yang berlangsung sejak 1 hingga 30 Juni 2026 tersebut memberikan sejumlah insentif bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Tingginya minat masyarakat terlihat dari padatnya ruang tunggu yang tersedia.
Sebanyak tiga loket pelayanan dibuka untuk melayani masyarakat dengan dukungan tiga petugas di setiap loket.
Namun, membludaknya jumlah wajib pajak membuat seluruh kursi ruang tunggu terisi penuh. Sejumlah warga bahkan terpaksa berdiri di dalam ruangan maupun menunggu di luar area pelayanan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Wahyuni Amir, mengatakan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertujuan membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Program ini berupa pemberian insentif pajak kendaraan. Ada pembebasan denda 100 persen untuk tunggakan tahun 2025 ke bawah dan diskon pokok pajak sebesar 50 persen,” ujar Wahyuni Amir.
Selain pembebasan denda pajak kendaraan, pemerintah juga memberikan pembebasan denda iuran wajib Jasa Raharja untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Sementara denda Jasa Raharja untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyuni berharap program tersebut dapat tersosialisasi lebih luas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Perangkat daerah memiliki kedekatan dengan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan. Karena itu, sosialisasi program ini perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Di tengah tingginya animo masyarakat, sejumlah wajib pajak berharap kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan. Salah satunya Arsyad Leo, warga Takalar yang datang untuk membayar pajak kendaraan miliknya.
Menurut Arsyad, ia harus menunggu cukup lama sebelum mendapatkan pelayanan. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi program insentif yang dinilai sangat membantu masyarakat.
“Saya datang untuk membayar pajak kendaraan dan sudah menunggu hampir dua jam. Menurut saya ini perlu menjadi perhatian agar pelayanan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Arsyad mengungkapkan bahwa total pembayaran pajak kendaraan yang dilakukannya mencapai Rp385 ribu setelah mendapatkan perhitungan sesuai program insentif yang berlaku.
Ia berharap ke depan pelayanan di Samsat Takalar dapat semakin optimal sehingga masyarakat merasa lebih nyaman saat mengurus administrasi kendaraan.
“Masa hanya membayar pajak harus menunggu hampir dua jam. Semoga pelayanan ke depan bisa lebih baik sehingga masyarakat merasa puas,” tuturnya.
Program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2026 dan diperkirakan masih akan menarik minat masyarakat untuk datang ke Kantor Samsat Takalar dalam beberapa pekan ke depan.
(*)













