TAKALAR , Klikbacanews.id — Pernyataan salah satu anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Fraksi Gerindra, Israwati, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh camat se-Kabupaten Takalar pada Selasa, 8 September 2026, menuai respons dari kalangan pemerintah desa.
Dalam RDP tersebut, Israwati memberikan pandangan bahwa persoalan ketidaksesuaian desil masyarakat dengan kondisi riil di lapangan merupakan tanggung jawab desa. Ia juga menyoroti kapasitas operator desa dalam proses pengolahan data yang dinilai menjadi salah satu penyebab masih banyaknya data desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Parawangsa S.H., Ketua APDESI Kabupaten Takalar, yang menilai pandangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Parawangsa, penentuan desil bukan merupakan kewenangan pemerintah desa. Desa, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang masuk dalam desil tertentu, melainkan hanya menjadi salah satu pihak yang menerima dan menindaklanjuti persoalan ketika terdapat masyarakat yang merasa data atau status desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
«“Pernyataan Ibu Dewan dalam RDP tersebut menurut kami terkesan keliru. Penentuan desil bukan diputuskan oleh pemerintah desa. Data tersebut bersumber dari proses pendataan lapangan yang kemudian menjadi bagian dari basis data yang digunakan dalam proses penentuan atau pemutakhiran data sosial ekonomi,” ujar Parawangsa.»
Ia menjelaskan, pemerintah desa pada praktiknya justru sering berada pada posisi yang sulit. Ketika masyarakat mempertanyakan mengapa desilnya tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mereka, masyarakat datang ke pemerintah desa untuk meminta bantuan.
“Ketika masyarakat mempertanyakan desilnya, justru kami di desa yang menerima keluhan. Kami berusaha membantu mengusulkan atau menindaklanjuti keberatan masyarakat. Jadi kalau kemudian desa disebut sebagai penyebab utama ketidaksesuaian desil, tentu kami mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut,” tegasnya.
Parawangsa juga mengungkapkan bahwa mekanisme pengusulan perubahan data memiliki keterbatasan, termasuk batas waktu pengusulan yang hanya sekitar 10 hari setiap bulan serta keterbatasan jumlah masyarakat yang dapat diusulkan, yang menurutnya semakin menunjukkan bahwa pemerintah desa bukan pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan perubahan desil.
“Desa itu lebih tepat disebut sebagai perantara atau fasilitator ketika ada masyarakat yang melakukan sanggahan terhadap data. Kami tidak menentukan desil masyarakat. Kami hanya membantu menyampaikan usulan ketika ada warga yang merasa datanya tidak sesuai,” jelasnya.
Kepala Desa Merasa Kecewa
Sebagai Ketua APDESI Takalar, Parawangsa mengaku terkejut sekaligus kecewa dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa selama ini justru berada di garis depan dalam memperjuangkan hak masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian data.
Ia menilai, apabila terdapat persoalan dalam mekanisme pendataan hingga penetapan desil, maka semestinya seluruh pihak duduk bersama mencari akar persoalan dan memperjuangkan perbaikan sistem, bukan justru melemparkan persoalan tersebut kepada pemerintah desa.
“Kalau memang ada persoalan pada sistem pendataan, mari kita cari akar masalahnya. Kalau ada data yang tidak sesuai, mari kita dorong agar mekanismenya diperbaiki. Jangan kemudian desa yang dijadikan sasaran dan dianggap sebagai sumber persoalan,” katanya.
Menurut Parawangsa, anggota DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya dapat menjadi jembatan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, khususnya ketika terdapat persoalan pada sistem pendataan yang bersumber dari mekanisme di tingkat yang lebih tinggi.
“Legislator itu seharusnya menjadi penyambung aspirasi. Ketika ada persoalan desil yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah di desa, tetapi mengapa data yang dihimpun sebelumnya bisa berbeda dengan kondisi riil masyarakat,” ujarnya.
Jangan Sampai Muncul Sesat Pikir di Masyarakat
Parawangsa mengingatkan bahwa narasi yang tidak tepat mengenai kewenangan penentuan desil berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurutnya, masyarakat bisa saja berpikir bahwa pemerintah desa merupakan pihak yang menentukan apakah seseorang mendapatkan desil tertentu atau tidak. Padahal, dalam praktiknya, kewenangan dan mekanisme penetapan serta pemutakhiran data melibatkan sistem dan institusi di luar pemerintah desa.
“Jangan sampai masyarakat kemudian berpikir bahwa kepala desa atau operator desa yang menentukan seseorang masuk desil satu, dua, tiga, dan seterusnya. Itu bisa menimbulkan sesat pikir dan bahkan berpotensi membuat masyarakat berhadap-hadapan dengan pemerintah desa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa para kepala desa di Takalar justru selama ini berupaya membantu masyarakat yang merasa dirugikan akibat data yang tidak sesuai.
“Para kepala desa justru geram. Karena ketika ada masyarakat yang desilnya tidak sesuai, kepala desa yang berusaha membantu memperjuangkan agar datanya diperbaiki. Tetapi sekarang justru muncul pernyataan seolah-olah desa adalah biang persoalannya. Ini tentu sangat mengecewakan,” ungkapnya.
APDESI Minta Ada Klarifikasi dan Evaluasi Mekanisme Data
APDESI Takalar berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada saling menyalahkan antara pemerintah desa dan legislatif. Menurut Parawangsa, yang lebih penting adalah menghadirkan mekanisme pendataan dan pemutakhiran data yang akurat, transparan, responsif, serta benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.
Ia juga mendorong agar DPRD Takalar bersama pemerintah daerah dapat mempertanyakan secara lebih serius kepada instansi terkait mengenai mekanisme pendataan, verifikasi, pemutakhiran, hingga penetapan desil masyarakat.
“Kalau kita benar-benar berpihak kepada masyarakat, jangan sibuk mencari siapa yang bisa disalahkan. Mari kita cari di mana letak persoalannya, kemudian kita perbaiki bersama. Pemerintah desa siap dikritik, tetapi kritik harus berdasarkan kewenangan dan fakta yang benar,” pungkas Parawangsa.
APDESI Takalar berharap ke depan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun komunikasi yang konstruktif agar persoalan data desil tidak menjadi polemik baru antara masyarakat dengan pemerintah desa.
“Desa jangan dijadikan kambing hitam. Kalau datanya bermasalah, mari kita perbaiki sistemnya. Karena yang paling dirugikan dari data yang tidak akurat bukan kepala desa, bukan anggota DPRD, tetapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan bantuan negara.”
(Arsyadleo)













