Setelah sebelumnya mengeluhkan keterbatasan anggaran dan minimnya tenaga penyidik, Satpol PP Kabupaten Takalar akhirnya turun melakukan sidak peredaran rokok ilegal di sejumlah kios dan warung kelontong di Kota Pattallassang. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas masih menemukan banyak rokok tanpa pita cukai resmi yang diperjualbelikan secara bebas.
Klikbacanews.id – Setelah sebelumnya mengeluhkan keterbatasan anggaran dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar akhirnya turun langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios dan warung kelontong di wilayah Kota Pattallassang, Jumat (5/6/2026).
Selain keterbatasan anggaran, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Takalar, Subair DP, juga sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya terkendala minimnya tenaga penyidik dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peredaran rokok ilegal.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok yang diduga ilegal dan tidak dilengkapi pita cukai resmi masih diperjualbelikan secara bebas di sejumlah kios.
Temuan itu seakan menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar.
Kegiatan pengawasan dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Takalar, Subair DP, didampingi Kasi Penyidikan dan Penyelidikan, Kasi Pengawasan, serta sejumlah personel Satpol PP dengan menggunakan kendaraan patroli.
“Betul, hari ini kami menggelar kegiatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hasilnya masih banyak kami temukan rokok tanpa cukai di sejumlah warung sekitar Kota Pattallassang,” ujar Subair.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan dan laporan masyarakat terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Takalar.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat instruksi langsung dari Kasatpol PP Takalar untuk turun melakukan pengawasan sekaligus menjawab berbagai sorotan publik mengenai pengawasan rokok ilegal.
“Jadi tadi malam kami mendapat perintah langsung dari Bapak Kasatpol PP untuk melakukan pengawasan. Ini sebagai bentuk respons terhadap aduan masyarakat yang masuk kepada kami,” jelasnya.
Meski menemukan sejumlah rokok ilegal, petugas tidak melakukan penyitaan terhadap barang temuan tersebut. Langkah yang diambil masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada pemilik kios agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan rokok tanpa cukai.
Selain memberikan pembinaan, petugas juga memasang stiker peringatan di sejumlah kios sebagai bentuk sosialisasi larangan menjual rokok ilegal.
“Kami menekankan kepada para pemilik kios agar tidak menerima tawaran menjual maupun mengedarkan rokok ilegal karena hal tersebut melanggar aturan dan dapat merugikan negara,” tegas Subair.
Dari hasil pengawasan di lapangan, berbagai jenis rokok ilegal masih ditemukan beredar. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Takalar masih cukup tinggi dan membutuhkan pengawasan yang lebih intensif.
Subair menegaskan, para pemilik kios yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan peringatan dan pembinaan sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami menekankan kepada para pemilik kios agar tidak menerima tawaran menjual maupun mengedarkan rokok ilegal karena hal tersebut melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Meski saat ini masih mengedepankan pembinaan, Satpol PP Takalar memastikan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila setelah diberikan peringatan masih ditemukan pedagang yang nekat menjual rokok ilegal.
“Kami berharap para pedagang mematuhi aturan yang berlaku. Namun jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka kami akan melakukan penindakan bersama pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Tim)







