Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Takalar Terkendala Beban Hutang PEN dan Pemotongan Dana Pusat

Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Takalar Terkendala Beban Hutang PEN dan Pemotongan Dana Pusat
Ilustrasi

TAKALAR,Klikbacanews.id – Pelaksanaan sejumlah program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran 2026 diperkirakan menghadapi tantangan serius. Menyempitnya ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai dipengaruhi oleh dua tekanan besar, yakni kewajiban pembayaran pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Takalar masih harus menanggung cicilan pinjaman PEN sekitar Rp50 miliar setiap tahun selama delapan tahun ke depan. Dari Pinjaman senilai sekitar Rp250 miliar tersebut merupakan pembiayaan yang direalisasikan pada masa pemerintahan Bupati Takalar periode sebelumnya, Syamsari Kitta.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga memangkas alokasi dana transfer ke Kabupaten Takalar pada Tahun Anggaran 2026 hingga sekitar Rp159 miliar.

Kondisi ini membuat kemampuan fiskal daerah semakin terbatas untuk membiayai program pembangunan.

Akibatnya, berbagai usulan masyarakat yang telah dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 berpotensi belum dapat direalisasikan sesuai harapan.

Program peningkatan jalan, pembangunan drainase, jembatan, irigasi, hingga fasilitas publik lainnya diperkirakan akan terkendala karena keterbatasan anggaran daerah.

Berkurangnya ruang fiskal APBD tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan publik, mengingat sebagian besar belanja pembangunan masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Sorotan terhadap kondisi fiskal Kabupaten Takalar semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya mengungkap besarnya beban pinjaman PEN, termasuk kewajiban pembayaran pembangunan RSUD Galesong yang hingga kini belum beroperasi secara optimal.

BPK mencatat kewajiban pembayaran pinjaman PEN tetap berjalan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

Kondisi tersebut dinilai semakin mempersempit ruang fiskal Pemkab Takalar karena sebagian DAU yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik harus dialokasikan untuk membayar kewajiban pinjaman.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Takalar segera mengambil langkah-langkah kebijakan agar RSUD Galesong dapat kembali beroperasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

BPK juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan regulasi, persyaratan operasional, kerja sama dengan BPJS Kesehatan, pengamanan aset, pemenuhan sumber daya manusia, kalibrasi alat kesehatan, serta percepatan penanganan Gedung C.

Dengan masih besarnya beban pembayaran utang PEN ditambah pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, ruang gerak APBD Kabupaten Takalar pada tahun 2026 diperkirakan semakin terbatas.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi percepatan realisasi berbagai program pembangunan yang diusulkan masyarakat melalui Musrenbang, sehingga pemerintah daerah dituntut melakukan penyesuaian skala prioritas agar pelayanan dasar dan pembangunan yang paling mendesak tetap dapat berjalan.

(Arsyadleo)