News  

Sengketa Tanah Ulayat Lingko Lasi Memanas! Mediasi Buntu, Masyarakat Adat Teno Mari Orong Desak Kejaksaan Usut Dugaan Mafia Tanah

KLIKBACANEWS.ID | MANGGARAI TIMUR, NTT – Sengketa tanah ulayat di Lingko Lasi, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian memanas. Mediasi antara Masyarakat Adat Teno Mari Orong dengan pihak ahli waris almarhum Herman Bok, yakni Gabriel Wan Berci, berujung buntu.

Sengketa yang melibatkan lahan seluas 5,6 hektare tersebut kini menjadi perhatian serius masyarakat adat. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai Timur, agar turun tangan menelusuri riwayat penguasaan tanah serta mengusut dugaan praktik mafia tanah apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Bagi Masyarakat Adat Teno Mari Orong, Lingko Lasi bukan sekadar hamparan tanah. Kawasan tersebut merupakan bagian dari ruang hidup, identitas budaya, serta warisan leluhur yang memiliki nilai historis dan sosial bagi keberlangsungan komunitas adat.

Karena itu, persoalan penguasaan tanah ulayat tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Masyarakat adat menginginkan kejelasan mengenai asal-usul kepemilikan, riwayat penguasaan, batas-batas tanah, hingga keabsahan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

MEDIASI 5 NOVEMBER 2026 BERUJUNG BUNTU

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan melalui mediasi pada Kamis, 5 November 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan pihak ahli waris almarhum Herman Bok, Gabriel Wan Berci, dengan Masyarakat Adat Teno Mari Orong.

Mediasi turut dihadiri unsur anggota Polsek Sambi Rampas, anggota Koramil 1612-04 Elar, Penjabat Kepala Desa Persiapan Nanga Buntal, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tanah seluas 5,6 hektare di Lingko Lasi.

Berdasarkan berita acara hasil mediasi, terdapat enam poin penting yang menjadi catatan bersama.

Pertama, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan persoalan tanah seluas 5,6 hektare yang saat ini dikuasai Gabriel Wan Berci selaku ahli waris almarhum Herman Bok.

Kedua, Surat Nomor PEM.161/181/X/2026 perihal imbauan kepada CV Tata Karya Konstruksi, yang berisi penegasan penghentian pencetakan sawah di Lingko Lasi RT 002/RW 001, Dusun Nangalok, Desa Golo Lijun, dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.

Ketiga, terhadap lahan seluas 5,6 hektare yang menjadi objek sengketa, kegiatan pencetakan sawah tidak diperbolehkan untuk sementara waktu. Sementara itu, kegiatan pencetakan sawah di lokasi yang berada di luar objek sengketa tetap dapat dilaksanakan.

Keempat, keterangan kedua belah pihak dan para saksi terkait batas-batas tanah yang disengketakan dilampirkan dalam dokumen hasil mediasi.

Kelima, demi menjaga ketertiban dan keamanan, Pemerintah Desa Golo Lijun mengimbau kedua belah pihak agar melanjutkan penyelesaian persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Keenam, daftar hadir peserta mediasi turut dilampirkan sebagai bagian dari dokumen hasil pertemuan.

Hasil mediasi tersebut memperlihatkan bahwa sengketa Lingko Lasi belum menemukan titik penyelesaian. Dengan tidak tercapainya kesepakatan secara kekeluargaan, persoalan ini kini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

TANAH ULAYAT BUKAN OBJEK YANG BISA DIKLAIM SEPIHAK

Masyarakat Adat Teno Mari Orong menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki nilai historis dan hak tradisional yang harus dihormati. Penguasaan maupun peralihan hak atas tanah tersebut harus memperhatikan sejarah penguasaan, keberadaan masyarakat hukum adat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah memiliki landasan konstitusional dan hukum yang jelas.

Di antaranya:

– Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

– Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

– Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, yang mengatur pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

Atas dasar tersebut, sejumlah pertanyaan mendasar terkait tanah Lingko Lasi perlu dijelaskan secara terbuka.

Siapa yang memiliki dasar hak atas tanah tersebut? Bagaimana sejarah penguasaan dan batas-batas tanahnya? Apakah terdapat dokumen peralihan hak yang sah? Siapa yang menerbitkan atau mengesahkan dokumen tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan tidak ada hak masyarakat adat yang terabaikan.

Apabila seluruh proses administrasi dan penguasaan tanah telah sesuai ketentuan hukum, pembuktiannya harus dapat dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

PUTUSAN MK 35/PUU-X/2012, PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT

Perjuangan masyarakat adat juga tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013.

Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi dikategorikan sebagai hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Meski putusan tersebut secara khusus mengatur persoalan hutan adat, prinsip konstitusional yang terkandung di dalamnya menjadi pengingat penting bahwa keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat harus dihormati serta dilindungi.

Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pernyataan atau dokumen administratif. Pengakuan tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat sesuai ketentuan hukum.

TIGA TUNTUTAN: KEJAKSAAN, BPN, DAN PEMERINTAH DIMINTA TURUN TANGAN

Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi membuat Masyarakat Adat Teno Mari Orong mendorong tiga institusi untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan Lingko Lasi.

1. KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI TIMUR

Kejaksaan diminta menelusuri riwayat penguasaan tanah Lingko Lasi, mengkaji dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa, serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab dugaan masyarakat adat terkait penguasaan tanah ulayat tersebut.

2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

BPN diminta memberikan penjelasan mengenai status administrasi pertanahan di Lingko Lasi, termasuk riwayat pendaftaran tanah, alas hak, peta bidang, serta dokumen lain yang berkaitan dengan objek sengketa sesuai ketentuan peraturan pertanahan.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar persoalan batas dan dasar penguasaan tanah dapat ditelusuri secara objektif.

3. PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DAN BUPATI MANGGARAI TIMUR

Pemerintah daerah diminta memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat serta mengambil langkah pencegahan agar konflik agraria tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

JANGAN BIARKAN MASYARAKAT ADAT BERJUANG SENDIRIAN

Sengketa Lingko Lasi kini menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Kebuntuan mediasi seharusnya menjadi momentum untuk membuka proses penyelesaian yang lebih transparan, objektif, dan berlandaskan hukum.

Jangan sampai masyarakat adat harus terus berjuang mempertahankan tanah leluhurnya tanpa memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar hak, riwayat penguasaan, dan status administrasi tanah yang disengketakan.

Hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh.

Masyarakat Adat Teno Mari Orong tidak meminta hukum berpihak kepada mereka. Mereka hanya menginginkan haknya diperiksa, kebenaran dibuka, dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Manggarai Timur, BPN Kabupaten Manggarai Timur, maupun Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur terkait desakan masyarakat adat tersebut.

Redaksi KLIKBACANEWS.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Gabriel Wan Berci selaku pihak ahli waris almarhum Herman Bok, unsur pemerintah desa, serta seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

TENO MARI ORONG TIDAK MEMINTA HUKUM MEMIHAK. MEREKA HANYA MENUNTUT HAKNYA DIPERIKSA, KEBENARAN DIBUKA, DAN HUKUM DITEGAKKAN TANPA PANDANG BULU.

Tanah ulayat bukan sekadar hamparan tanah. Di dalamnya tersimpan sejarah, identitas, warisan leluhur, dan martabat sebuah masyarakat adat.

(Sugianto)

Penulis: SugEditor: Redaksi Klikbacanews.id