NGADA, NTT, Klikbacanews.id – Pengelolaan Dana Desa di Desa Latung Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menjadi sorotan. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada material pipa bantuan program air bersih yang diduga hingga Rabu (4/11/2026) belum didistribusikan kepada masyarakat.
Material pipa yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan jaringan air bersih tersebut dikabarkan masih tersimpan di rumah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, program yang menggunakan anggaran Dana Desa semestinya dilaksanakan sesuai perencanaan agar manfaatnya dapat segera dirasakan warga.
Mengapa material pipa tersebut belum juga disalurkan? Apakah pembangunan jaringan air bersih sudah berjalan sesuai jadwal? Dan kapan masyarakat bisa menikmati manfaat program tersebut?
Warga Kecewa, Minta Pemerintah Desa Beri Penjelasan
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.
Ia mempertanyakan alasan material pipa yang diperuntukkan bagi kebutuhan air bersih masyarakat belum didistribusikan dan masih berada di rumah TPK.
“Kami sangat tidak puas dengan kondisi ini. Kenapa sampai hari ini pipa air bersih belum dibagikan dan masih berada di rumah TPK? Sebenarnya ada apa dengan program bantuan air bersih ini?” ungkap warga tersebut kepada media.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pelaksanaan program tersebut. Apalagi, bantuan yang bersumber dari anggaran negara semestinya dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga berharap pemerintah desa tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan.
Anggaran Dana Desa Harus Transparan
Program pembangunan dan penyediaan sarana air bersih merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggarannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan pelaksanaan.
Pemerintah Desa Latung Barat bersama TPK perlu memberikan penjelasan terbuka terkait sejumlah hal penting.
Di antaranya, berapa total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut, kapan material pipa dibeli, siapa penyedia barangnya, serta apa alasan material hingga kini disebut masih tersimpan di rumah TPK.
Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui jadwal pendistribusian material dan target penyelesaian pembangunan jaringan air bersih.
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul dugaan maupun persepsi negatif terhadap pengelolaan Dana Desa.
Inspektorat dan Pihak Kecamatan Diharapkan Turun Tangan
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kecamatan, Inspektorat Kabupaten Ngada, serta instansi terkait untuk melakukan penelusuran apabila diperlukan.
Pengawasan penting dilakukan guna memastikan pengadaan material, penyimpanan, pendistribusian, hingga pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu ada evaluasi dan langkah perbaikan agar hak masyarakat tidak terabaikan.
Dana Desa bukan milik pribadi maupun kelompok tertentu. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Masyarakat Menunggu Jawaban Pemerintah Desa
Kini, masyarakat Desa Latung Barat menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa, khususnya Kepala Desa dan TPK.
Jangan sampai program yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih justru menimbulkan polemik akibat kurangnya keterbukaan informasi.
Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban dalam mengelola anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Latung Barat dan TPK terkait keberadaan material pipa, alokasi anggaran, serta jadwal realisasi program tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Sugianto)













