Diduga BLT Dana Desa Dipotong Rp110 Ribu untuk Koperasi Merah Putih, Warga Latung Resah: Koperasinya Disebut Tak Ada!

NGADA, NTT, Klikbacanews.id – Dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp110.000 terhadap warga penerima manfaat di Desa Latung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai keresahan.

Dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat diduga dipotong dengan alasan untuk biaya keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, alasan tersebut justru memunculkan tanda tanya setelah salah seorang warga mengaku tidak mengetahui keberadaan koperasi yang dimaksud.

Seorang warga penerima BLT yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya menerima pemotongan sebesar Rp110.000 dari dana bantuan yang diterimanya.

“BLT Dana Desa kami dipotong sebesar Rp110.000 dengan alasan untuk dijadikan uang keanggotaan Koperasi Merah Putih. Tetapi, koperasinya tidak ada,” ungkap warga tersebut kepada media.

Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penyaluran BLT Dana Desa di Desa Latung. Terlebih, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai dasar pemotongan, pihak yang menginstruksikan, serta kejelasan penggunaan uang yang dipungut dari penerima bantuan.

Dugaan Pemotongan BLT Perlu Dijelaskan

BLT Dana Desa merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Karena itu, setiap pemotongan terhadap dana bantuan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar pemotongan dilakukan tanpa persetujuan sukarela penerima dan tanpa dasar ketentuan yang sah, praktik tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun instansi pengawas.

Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab secara terbuka. Siapa yang menginstruksikan pemotongan Rp110.000 tersebut? Ke mana uang yang dikumpulkan dari setiap penerima BLT disetorkan? Apakah benar dana itu digunakan untuk keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih? Bagaimana pula status dan keberadaan koperasi yang menjadi alasan pemungutan tersebut?

Jangan sampai masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan justru dibebani pungutan yang tidak jelas mekanisme dan peruntukannya.

Pemdes Latung Diharapkan Segera Beri Klarifikasi

Pemerintah Desa Latung diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Desa maupun pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran BLT perlu menjelaskan apakah pemotongan tersebut merupakan kebijakan resmi, atas dasar apa dilakukan, serta apakah tersedia bukti penyetoran dan dokumen keanggotaan koperasi.

Kejelasan mengenai status Koperasi Desa Merah Putih juga penting disampaikan agar masyarakat mengetahui apakah koperasi tersebut benar-benar telah terbentuk dan menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya.

Inspektorat dan DPMD Diminta Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten Ngada, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait diharapkan melakukan penelusuran terhadap dugaan pemotongan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan Rp110.000 itu memiliki dasar yang sah atau justru berpotensi merugikan masyarakat penerima bantuan.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat dana yang dipungut tanpa dasar yang sah, pertanggungjawaban dan pengembaliannya kepada pihak yang berhak juga perlu dipastikan.

Hak masyarakat penerima bantuan harus dilindungi. Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat dugaan pungutan yang tidak transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Desa Latung dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.

(Sugianto)