MAKASSAR, Klikbaca news id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Seniman Musik Dangdut Indonesia (SEMUT INDONESIA) menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Makassar menolak seluruh pengaduan yang diajukan Muh Yusuf terkait pembuatan Akta Perubahan Perkumpulan Seniman Musik Dangdut Indonesia Nomor 3 tanggal 2 September 2026
Informasi tersebut disampaikan DPP SEMUT INDONESIA melalui siaran pers yang diterima di Makassar, Rabu (28/10/2026). Dalam siaran pers itu, DPP menyatakan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan proses perubahan kepengurusan organisasi melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSLUB).
Menurut DPP SEMUT INDONESIA, dalam amar putusan yang mereka sampaikan, MPD Notaris menyatakan bahwa notaris telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). DPP juga menyebutkan bahwa pengaduan terkait dugaan pelanggaran, termasuk pemalsuan tanda tangan dan cacat formil, tidak terbukti.
DPP SEMUT INDONESIA turut menegaskan bahwa Akta Perubahan Nomor 3 tanggal 2 September 2026 dibuat berdasarkan keputusan MUSLUB yang disebut telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Selain itu, DPP menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia tertanggal 9 September 2026 mengesahkan Bambang Nuryanto sebagai Ketua Umum SEMUT INDONESIA.
Bambang Nuryanto: Prosedur Hukum Harus Dihormati
Ketua Umum DPP SEMUT INDONESIA, Bambang Nuryanto, menyampaikan rasa syukur atas hasil yang diumumkan dalam siaran pers tersebut.
“Alhamdulillah, kebenaran dan prosedur hukum telah menang. Putusan MPD Notaris ini menegaskan bahwa organisasi kami telah kembali ke jalan yang benar sesuai AD/ART,” ujar Bambang sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
Ia berharap hasil tersebut menjadi momentum bagi seluruh jajaran organisasi untuk kembali memperkuat persatuan dan menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekjen Sebut Kepengurusan Telah Memiliki Pengesahan AHU
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SEMUT INDONESIA, Ir. H. Muh. Rusli Kadir, mengatakan pihaknya selama ini merasa dirugikan oleh berbagai tudingan yang muncul dalam persoalan internal organisasi.
“Sejak awal kami difitnah. Padahal, akar masalahnya adalah dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh inisial Y,” ungkapnya.
Rusli menegaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan DPP mengenai putusan MPD Notaris dan SK AHU tertanggal 9 September 2026, pihaknya menyatakan Bambang Nuryanto sebagai Ketua Umum SEMUT INDONESIA yang memiliki pengesahan dari pemerintah.
DPP Imbau Anggota Kembali Bersatu
Melalui siaran pers tersebut, DPP SEMUT INDONESIA mengimbau seluruh jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta anggota di berbagai daerah untuk kembali memperkuat konsolidasi organisasi dan menjalankan kegiatan sesuai AD/ART.
DPP juga mengingatkan anggota agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, termasuk unggahan foto dan pemberitaan yang dinilai dapat memengaruhi persepsi publik mengenai konflik internal organisasi.
Di tempat yang sama, Humas DPP SEMUT INDONESIA meminta anggota tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ia mengingatkan agar media sosial tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan ataupun memanfaatkan persoalan organisasi demi kepentingan pribadi.
“Cerdaslah sedikit,” tutupnya.
DPP SEMUT INDONESIA berharap perkembangan ini dapat menjadi momentum untuk mengakhiri polemik internal dan memperkuat kembali persatuan organisasi di seluruh Indonesia.
(RS)













