Warga Penerima Sembako di Desa Cakura Ungkap Modus Pembayaran Rp50 Ribu

Warga Penerima Sembako di Desa Cakura Ungkap Modus Pembayaran Rp50 Ribu
Warga penerima bantuan sembako di Desa Cakura, Takalar, mengaku diminta membayar Rp50 ribu saat penyaluran bantuan. Dugaan pungutan disebut untuk sumbangan masjid dan diungkap melalui rekaman video serta suara warga.

TAKALAR,Klikbacanews.id – Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan sembako di Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kembali mencuat setelah salah satu warga penerima manfaat mengungkap pengakuannya melalui rekaman video dan rekaman suara.

Dalam pengakuannya, warga tersebut menyebut dirinya didatangi langsung oleh salah satu kepala dusun yang mengantarkan undangan barcode penerima bantuan sembako dari pemerintah. Namun di saat bersamaan, warga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu dengan alasan sumbangan pembangunan masjid.

“Pak Dusun datang ke rumah mengantar undangan barcode bahwa kami mendapat bantuan sembako dari pemerintah. Namun demikian kepala dusun tersebut meminta uang Rp50 ribu dengan alasan sumbangan masjid. Kalau kita tidak bayar maka kita tidak dapatkan bantuan,” ujar warga dalam keterangannya.

Warga yang diketahui seorang ibu rumah tangga itu mengaku sebenarnya  berniat menyumbang untuk pembangunan masjid. Namun apalah dayanya karena dirinya sedang tidak memiliki uang.

Karena takut bantuan sembako yang menjadi haknya tidak diberikan, ia mengaku terpaksa meminjam uang Rp50 ribu untuk kemudian diserahkan langsung kepada kepala dusun yang datang ke rumahnya.

“Karena takut tidak dapat bantuan sembako, saya pinjam uang Rp50 ribu lalu diberikan langsung,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya pernah memberikan sumbangan sebesar Rp100 ribu untuk pembangunan masjid dari uang yang diberikan dari anak dan cucunya.

Warga menilai bantuan sembako tersebut seharusnya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat tanpa adanya pungutan ataupun kewajiban membayar sejumlah uang. Terlebih, penerima bantuan merupakan masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, warga juga mempertanyakan dasar permintaan sumbangan tersebut karena diduga tidak pernah dibahas ataupun disepakati melalui forum musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, maupun unsur terkait lainnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, setiap kebijakan strategis desa yang menyangkut masyarakat luas seharusnya dibahas secara terbuka melalui mekanisme musyawarah desa dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.

Sementara kepala dusun yang disebut dalam pengakuan warga tersebut belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan permintaan uang kepada penerima bantuan.

Kepala Desa Cakura juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan resmi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *