Klikbacanews.id, Takalar – Dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang terus menjadi sorotan. Proyek senilai Rp29,8 miliar Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan PT Jaya Etika Beton itu diduga telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen, meski pekerjaan fisik di lapangan disebut belum rampung seluruhnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang lebih dari 20 kilometer. Namun, sekitar lebih dari dua kilometer pekerjaan dilaporkan belum terselesaikan dan tersebar di tiga titik, yakni sekitar 400 meter di Desa Cakura, sekitar 1,5 kilometer di Kelurahan Canrego, serta sekitar 500 meter di Kelurahan Pa’Bundukang.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pembayaran proyek diduga telah dicairkan seluruhnya, meskipun masih terdapat pekerjaan yang belum selesai.
“Anggarannya diduga sudah cair 100 persen, padahal masih ada bagian pekerjaan yang belum diselesaikan,” ungkap sumber tersebut.
Sorotan terhadap proyek tersebut semakin menguat setelah Ketua LSM PEMANTIK, Rahman Suwandi, memastikan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Rahman, saat ini pihaknya masih melengkapi dokumen, data lapangan, dan bukti pendukung sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Saat ini seluruh data dan dokumen sedang kami lengkapi. Setelah berkas kami anggap lengkap, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan KKN pada proyek irigasi Bendungan Pammukkulu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tegas Rahman.
Rahman menambahkan, laporan yang akan disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencairan anggaran 100 persen saat pekerjaan diduga belum selesai, tetapi juga akan memuat dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal.
“Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal juga akan kami masukkan dalam laporan. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, hingga konsultan pengawas agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Sementara itu, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Jaya Etika Beton melalui Helmi, yang disebut sebagai pihak perusahaan, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak PT Jaya Etika Beton, BBWS Pompengan Jeneberang, maupun pihak terkait lainnya memberikan klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(Arsyadleo)













