Aktivis Serukan APH Telisik Penggunaan Dana BOS SD–SMP se-Takalar, Bendahara Diduga Hanya “Pajangan”

Aktivis Desak APH Telusuri Dana BOS Takalar, Bendahara Diduga Hanya “Pajangan” dan Kepsek Kelola Anggaran
Aktivis Desak APH Telusuri Dana BOS Takalar, Bendahara Diduga Hanya “Pajangan” dan Kepsek Kelola Anggaran

Takalar,Klikbacanews.id – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri pengelolaan dana tersebut, menyusul dugaan bahwa peran bendahara BOS di beberapa sekolah hanya sebatas formalitas administrasi.

Salah satu aktivis senior Takalar, Sainuddin yang akrab disapa Tuang Sore, mengungkapkan bahwa berdasarkan berbagai informasi yang diterimanya, pengelolaan Dana BOS di sejumlah sekolah diduga lebih banyak dikendalikan langsung oleh kepala sekolah setelah dana dicairkan oleh bendahara.

Menurut Tuang Sore, dalam praktiknya bendahara hanya berperan mencairkan dana dari bank, kemudian dana tersebut dikelola lebih lanjut oleh kepala sekolah.

“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, bendahara hanya mencairkan dana BOS. Setelah itu pengelolaannya diduga langsung diambil alih oleh kepala sekolah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah item anggaran yang dinilai rawan dalam penggunaan Dana BOS, di antaranya anggaran pemeliharaan, perawatan sarana prasarana, serta anggaran transparansi atau publikasi sekolah.

Menurutnya, pada beberapa item tersebut kerap muncul dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan.

Sorotan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang bendahara Dana BOS di salah satu sekolah yang menyebutkan bahwa perannya hanya sebatas mencairkan dana dari bank.

“Saya hanya mencairkan dana BOS di Bank Sulselbar. Setelah itu dana tersebut diambil oleh kepala sekolah,” ujar bendahara tersebut kepada wartawan.

Informasi itu terungkap ketika seorang wartawan berinisial R mendatangi sekolah tersebut untuk menanyakan terkait kerja sama publikasi. Dalam pertemuan itu, bendahara menyampaikan bahwa dana BOS yang telah dicairkan sudah diambil oleh Kepala UPT SDN 39 Centre Palleko.

Ketika wartawan mencoba meminta penjelasan langsung kepada Kepala UPT SDN 39 Centre Palleko, Hasana Hamza, S.Pd., suasana pertemuan disebut berlangsung kurang kondusif. Percakapan yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi justru diwarnai dengan nada tinggi.

Dalam penjelasannya, Hasana Hamza menyampaikan bahwa sekolah menerima Dana BOS sekitar Rp117 juta, yang digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran honor bagi guru.

Ia juga menyinggung bahwa banyak pihak, termasuk wartawan, yang datang ke sekolah untuk menanyakan terkait pengelolaan dana tersebut.

Menanggapi berbagai informasi tersebut, Tuang Sore menyerukan agar Kejaksaan Negeri Takalar bersama aparat pengawas lainnya segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana BOS di tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Takalar.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN benar-benar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan. Karena itu penggunaannya harus benar-benar transparan dan sesuai aturan. Jika ada dugaan penyimpangan, tentu perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap adanya pengawasan yang lebih serius dari pihak terkait agar pengelolaan Dana BOS benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kepentingan siswa di Kabupaten Takalar.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *