TAKALAR, Klikbacanews.id – Peristiwa dugaan penganiayaan berat menimpa sepasang suami istri asal Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Keduanya diduga menjadi korban kekerasan oleh dua orang warga Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, di sekitar kawasan Taman Kota, Kecamatan Pattallassang, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sang suami, Jusman Dg Gading, mengalami tiga luka robek di bagian kepala yang masing-masing harus mendapatkan jahitan medis. Sementara istrinya, Nurdia Dg Rannu, mengalami sejumlah luka lebam pada bagian tangan.
Jusman Dg Gading mengaku tidak menyangka peristiwa kekerasan tersebut menimpa dirinya dan sang istri. Ia menceritakan, kejadian berlangsung secara tiba-tiba ketika dua orang yang diduga sebagai pelaku mendekati mereka dan langsung melakukan pemukulan.
“Tiba-tiba mereka mendekat dan langsung memukul kami. Saya tidak menyangka akan diperlakukan seperti itu. Kepala saya terasa sangat sakit, darah terus mengalir, dan saya sangat khawatir dengan kondisi istri saya yang juga ikut dipukul,” ungkap Jusman.
Hal senada disampaikan Nurdia Dg Rannu. Ia mengaku berusaha melindungi suaminya saat kejadian, namun dirinya juga turut menjadi korban pemukulan.
“Saya hanya mencoba melindungi suami saya, tapi saya juga ikut terkena pukulan. Kami tidak tahu apa sebenarnya masalahnya sampai mereka tega melakukan ini kepada kami,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun di lokasi kejadian, kedua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut disebut menggunakan batu saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun dua orang yang disebut sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial Gassing dan Marsuki, warga Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke.
Hingga berita ini disusun, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih memerlukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Motif serta kronologi lengkap kejadian diharapkan dapat segera terungkap.
Proses hukum terhadap peristiwa ini juga diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat.
(Red)











