TAKALAR, Klikbaca news.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi berlangsung dinamis, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II, Irwan Iskandar. Sejumlah anggota DPRD, perwakilan fraksi, serta organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar, turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Iksan Muktar, menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan hanya memberikan keuntungan bagi investor.
Menurutnya, kemudahan investasi perlu diimbangi dengan jaminan manfaat bagi masyarakat lokal, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar.
Pandangan serupa menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Pansus agar kebijakan investasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya mendorong masuknya modal, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, Drs H.Ahmad Sija dari Fraksi Gerindra turut menyampaikan tanggapan dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan Ranperda. Ia juga meminta agar aspek regulasi pelaksana, termasuk Peraturan Bupati (Perbup), dicermati secara serius agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rapat Memanas, Ketidakhadiran Kabag Hukum Jadi Perdebatan
Dinamika rapat semakin mengemuka ketika kehadiran Kepala Bagian Hukum menjadi sorotan sejumlah peserta rapat. Hal tersebut dinilai penting karena pembahasan yang berlangsung berkaitan dengan penyusunan produk hukum daerah.
Pimpinan DPRD kemudian menyampaikan pandangan bahwa ketidakhadiran Kabag Hukum menjadi pertimbangan untuk melakukan skorsing terhadap rapat pada hari itu.
Namun, perwakilan Fraksi Gelora yang juga merupakan anggota Pansus Investasi menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai pembahasan sebaiknya tetap dilanjutkan mengingat masih terdapat sejumlah agenda DPRD yang menjadi prioritas dan harus diselesaikan.
Menurutnya, pembahasan Ranperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk harmonisasi dan pembahasan bersama Pansus, sehingga laporan Pansus diharapkan tetap dapat dituntaskan.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian Ranperda tersebut dalam kaitannya dengan pencatatan kinerja pembentukan peraturan daerah pada 2027 serta adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menjadi salah satu pertimbangan percepatan pembahasan.
Meski demikian, anggota Fraksi Gelora tersebut tetap menegaskan bahwa kehadiran Bagian Hukum harus menjadi perhatian serius pada rapat-rapat paripurna berikutnya, terutama ketika membahas produk hukum daerah.
Ia meminta agar Sekretariat DPRD memastikan pihak terkait dapat hadir sehingga pembahasan regulasi berjalan lebih komprehensif.
Ketua Pansus Jelaskan Peran Perbup dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus Iksan Ariansyah dari Fraksi Hanura ” Investasi memberikan penjelasan terkait sejumlah rekomendasi Pansus terhadap Ranperda tersebut, termasuk pengaturan teknis melalui Peraturan Bupati.
Ia menjelaskan bahwa rancangan aturan pelaksana telah menjadi bagian dari pembahasan Pansus. Namun, pihaknya masih meminta dinas pengusul melengkapi sejumlah materi dan rekomendasi sebelum rancangan tersebut dapat dituntaskan.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Pansus adalah usulan agar minimal 50 persen tenaga kerja yang dibutuhkan dalam kegiatan investasi berasal dari masyarakat lokal Kabupaten Takalar, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan keahlian dan ketersediaan tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi.
Ketua Pansus menjelaskan, angka minimal 50 persen tersebut dipandang sebagai upaya memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat lokal untuk memperoleh pekerjaan dari kegiatan investasi yang masuk ke daerah.
Menurutnya, persyaratan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ketersediaan tenaga kerja di Kabupaten Takalar, khususnya untuk bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Ia menegaskan bahwa jika seluruh kebutuhan tenaga kerja, termasuk tenaga ahli, langsung diwajibkan 100 persen berasal dari Takalar, ketentuan itu perlu mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia lokal dalam memenuhi seluruh kualifikasi yang dibutuhkan.
Karena itu, Pansus mendorong ketentuan minimal 50 persen sebagai salah satu bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, tanpa mengabaikan kebutuhan kompetensi dalam pelaksanaan investasi.
Selain itu, Ketua Pansus menyampaikan bahwa pihak dinas pengusul telah menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan Pansus dalam proses penyusunan Peraturan Bupati nantinya.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh rekomendasi Pansus yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Takalar benar-benar dipertimbangkan dan diakomodasi dalam aturan pelaksana.
Ketua Pansus juga menjelaskan bahwa rancangan Perbup tersebut masih memerlukan penyempurnaan dari dinas pengusul sebelum dapat dituntaskan lebih lanjut.
Kepentingan Masyarakat Menjadi Sorotan Utama
Pembahasan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini menjadi perhatian karena regulasi tersebut akan berkaitan dengan arah kebijakan investasi di Kabupaten Takalar.
Di satu sisi, pemerintah daerah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan.
Sejumlah masukan yang disampaikan dalam rapat menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mendorong pertumbuhan investasi, tetapi juga menjamin kepentingan masyarakat daerah.
Rapat paripurna tersebut kemudian memasuki waktu istirahat menjelang salat Zuhur. Pada pukul 12.10 WITA, Ketua DPRD Takalar melakukan skorsing rapat sementara dan dilanjutkan pukul 13 00 wita
Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menyeimbangkan kepentingan investor dengan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar.
(Arsyadleo)













