JAKARTA,Klikbacanews.id – Rentetan kecelakaan kapal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam setahun terakhir dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem keselamatan pelayaran nasional.
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, menegaskan bahwa tragedi demi tragedi tersebut bukan lagi sekadar insiden terpisah, melainkan cerminan lemahnya tata kelola pengawasan keselamatan pelayaran.
Sebelum menyampaikan pandangannya, Hamka terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak akibat sejumlah kecelakaan kapal yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Menurutnya, tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Juli 2025, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara pada Juli 2026, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar pada Juli 2026, hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura pada Agustus 2026 merupakan rangkaian peristiwa yang tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa.
“Peristiwa-peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keselamatan pelayaran di Indonesia,” tegas Hamka.
Ia menyoroti perlunya perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurut Hamka, regulasi tersebut masih menyisakan celah pengawasan karena penerbitan SPB lebih banyak didasarkan pada Master Sailing Declaration yang ditandatangani oleh nahkoda. Sementara itu, pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan tidak diwajibkan, kecuali apabila terdapat laporan atau indikasi bahwa kapal tidak laik laut.
Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 207 hingga Pasal 209, Syahbandar diberikan mandat yang tegas untuk melakukan pengawasan, memeriksa kapal, mengawasi kelaiklautan, serta memiliki kewenangan menerbitkan maupun menunda Surat Persetujuan Berlayar apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Hamka juga mengkritisi Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa keabsahan dan kebenaran kelaiklautan kapal dalam Master Sailing Declaration sepenuhnya menjadi tanggung jawab nahkoda.
“Tanggung jawab nahkoda memang mutlak, tetapi tanggung jawab negara untuk melakukan pengawasan tidak boleh berkurang. Keselamatan pelayaran harus dibangun melalui sistem pengawasan yang aktif, bukan semata-mata bergantung pada deklarasi administrasi,” tegas Hamka.
Ia menilai reformasi keselamatan pelayaran harus diarahkan pada penguatan tata kelola (governance) agar sistem pengawasan benar-benar mampu mencegah terjadinya kecelakaan.
Beberapa langkah yang didorong Hamka antara lain memperkuat fungsi pengawasan Syahbandar, memastikan inspeksi fisik kapal dilakukan berbasis risiko sebelum penerbitan SPB, memperjelas pembagian tanggung jawab antara operator kapal dan regulator, serta membangun sistem pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan kondisi kapal benar-benar laik laut sebelum diizinkan berlayar.
“Keselamatan pelayaran harus menjadi sistem yang mampu mencegah kecelakaan sejak awal, bukan sekadar bergerak setelah tragedi terjadi,” pungkasnya.
(Arsyadleo)













