TAKALAR,Klikbacanews.id – Pemerintah Kecamatan Laikang terus bergerak cepat dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui percepatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Realisasi PBB yang digelar di Kantor Desa Panyangkalang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar.
Rakor strategis tersebut dipimpin langsung oleh Camat Laikang, Marwan, S.E., M.Si., dan dihadiri seluruh kepala desa serta kepala dusun dari enam desa di wilayah Kecamatan Laikang.
Adapun desa yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Desa Panyangkalang selaku tuan rumah, Desa Bontoparang, Desa Pattopakang, Desa Cikoang, Desa Punaga, dan Desa Laikang.
Kehadiran seluruh unsur pemerintahan desa dan dusun menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam mencapai target penerimaan PBB tahun 2026 sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui sektor pajak.
Susun Strategi Kreatif Tingkatkan Kesadaran Warga
Dalam arahannya, Camat Laikang Marwan menegaskan pentingnya peran aktif para kolektor pajak di tingkat desa untuk segera menyusun strategi yang efektif dan persuasif dalam melakukan pemungutan PBB kepada masyarakat.
Menurutnya, pendekatan humanis dan edukatif menjadi kunci utama agar masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa merasa terbebani.
“Kita harus mendiskusikan strategi yang tepat dan persuasif, bagaimana caranya agar masyarakat bisa berbondong-bondong datang membayar pajak tanpa merasa terbebani,” ujar Marwan.
Ia juga menekankan bahwa pembayaran pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang manfaatnya akan kembali dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pajak untuk Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat
Marwan menjelaskan, keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat harus terus dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan. Menurutnya, masyarakat yang menginginkan pelayanan dan pembangunan yang baik juga memiliki kewajiban untuk mendukung pemerintah melalui pembayaran pajak tepat waktu.
“Kewajiban dan hak masyarakat harus seimbang. Ketika kita menuntut hak pelayanan dan pembangunan yang baik dari pemerintah, maka kewajiban membayar pajak sebagai warga negara yang bijak juga harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung interaktif dan produktif. Para kepala desa serta kepala dusun saling bertukar gagasan dan pengalaman guna menyusun pola penagihan pajak yang lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat di masing-masing wilayah.
(Leo)













