DPMPTSP Takalar Hadirkan Program SIP OKE BOSS, Permudah Legalitas NIB Pelaku UMKM

DPMPTSP Takalar sosialisasikan SIP OKE BOSS di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara untuk mempermudah layanan perizinan dan penerbitan NIB bagi pelaku UMKM hingga ke desa.
DPMPTSP Takalar sosialisasikan SIP OKE BOSS di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara untuk mempermudah layanan perizinan dan penerbitan NIB bagi pelaku UMKM hingga ke desa.

TAKALAR – Pemerintah Daerah terus mendorong pelayanan yang lebih mudah kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan bagi pelaku usaha. Kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar menghadirkan program SIP OKE BOSS yang disosialisasikan di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara.

Program SIP OKE BOSS (Sistem Pelayanan Perizinan di Kecamatan/Desa/Kelurahan) merupakan inovasi pelayanan jemput bola yang bertujuan mendekatkan akses layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar lebih mudah memperoleh legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Takalar, Hj. Fatmawati, S.STP., M.Adm.Pemb., didampingi Koordinator Perizinan dan Non Perizinan.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Takalar menyampaikan bahwa program SIP OKE BOSS hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan humanis kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.

“Melalui SIP OKE BOSS, kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan mengurus izin usaha. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kemudahan, khususnya bagi pelaku UMKM agar usahanya memiliki legalitas dan dapat berkembang,” ujar Hj. Fatmawati.

Ia juga menjelaskan bahwa rendahnya kepemilikan legalitas usaha di Kabupaten Takalar masih dipengaruhi kurangnya literasi digital masyarakat dalam penggunaan sistem perizinan berbasis online. Karena itu, DPMPTSP hadir tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga pendampingan langsung kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pendampingan ke desa-desa lainnya, terutama wilayah yang jauh dari pusat layanan, agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus izin,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *