Warga Golo Lijun Pertanyakan Data Huntara: Rumah Rusak Berat Diduga Luput dari Bantuan, BPK hingga Ombudsman Didesak Turun Tangan

MANGGARAI TIMUR, NTT, Klikbacanews.id— Transparansi pendataan penerima bantuan hunian sementara (Huntara) di Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, menjadi sorotan warga. Sejumlah rumah yang disebut masuk kategori rusak berat (RB) diduga belum memperoleh bantuan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan penetapan penerima.

Warga mempertanyakan keterbukaan data penerima bantuan, khususnya mengenai dasar penetapan kategori kerusakan rumah serta kriteria yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima manfaat.

Menurut informasi yang dihimpun, warga menilai daftar penerima Huntara belum disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat kesulitan mengetahui apakah pendataan telah mencakup seluruh korban yang memenuhi persyaratan.

“Kami meminta data dibuka secara transparan. Jika rumah warga benar-benar masuk kategori rusak berat, harus ada penjelasan mengapa belum mendapatkan bantuan,” demikian tuntutan warga yang disampaikan dalam persoalan tersebut.

“Tiga Tuntutan Warga Golo Lijun

Warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pertama, keterbukaan data penerima bantuan.

BPBD dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur diminta menjelaskan data penerima Huntara berdasarkan kategori kerusakan rumah, meliputi rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan.

Keterbukaan tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat memahami kriteria penetapan penerima sekaligus menyampaikan keberatan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pendataan. Publikasi data juga perlu memperhatikan perlindungan data pribadi warga.

Kedua, verifikasi ulang langsung di lapangan.

Warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan fisik terhadap rumah yang dipersoalkan di Desa Golo Lijun. Proses verifikasi diharapkan melibatkan pemerintah desa dan warga agar kondisi faktual rumah dapat dicocokkan dengan hasil pendataan sebelumnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat rumah yang belum terdata, mengalami perubahan kondisi, atau memerlukan penilaian ulang berdasarkan kriteria program.

Ketiga, memastikan bantuan tepat sasaran.

Warga meminta pemerintah memastikan bantuan diberikan berdasarkan kondisi faktual dan persyaratan yang berlaku. Mereka berharap tidak ada korban yang memenuhi kriteria justru terlewat dari pendataan, sementara setiap penetapan penerima harus dapat dipertanggungjawabkan.

BPK, KPK, dan Ombudsman Diminta Menindaklanjuti

Warga juga meminta perhatian lembaga pengawasan di tingkat nasional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diharapkan menelaah aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran apabila terdapat dasar pemeriksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta mencermati informasi yang disampaikan warga apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Sementara itu, Ombudsman RI diharapkan memeriksa dugaan maladministrasi apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi persyaratan.

Desakan tersebut merupakan bentuk permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran atau tindak pidana.

Dalam konteks penanggulangan bencana, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Karena itu, penjelasan mengenai mekanisme pendataan, hasil verifikasi, kriteria penerima, serta prosedur pengaduan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan warga.

BPBD Manggarai Timur Diharapkan Berikan Klarifikasi

Hingga naskah ini disusun, pihak BPBD Kabupaten Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan adanya rumah kategori rusak berat di Desa Golo Lijun yang belum menerima bantuan Huntara.

Konfirmasi kepada pemerintah desa dan pemerintah kabupaten juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai jumlah rumah yang dipersoalkan, hasil pendataan, dasar penetapan penerima, serta kemungkinan mekanisme verifikasi ulang.

Redaksi membuka ruang bagi BPBD, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara terbuka dan objektif agar status rumah yang dipersoalkan memperoleh kepastian serta bantuan bagi korban yang memenuhi persyaratan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Tim Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

(Sugianto)