SAMBI RAMPAS, Klikbacanews.id – Pemerintah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 di Aula Kantor Kecamatan Sambi Rampas, Selasa (4/8/2026).
Forum tersebut menjadi wadah partisipasi masyarakat untuk memberikan penilaian, kritik, saran, dan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kecamatan, desa, hingga kelurahan.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Danramil 1612/04 Elar, Babinpotmar TNI AL Pota, para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sambi Rampas, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta insan pers.
Camat Sambi Rampas, Theofilus Tahu, mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin pelayanan publik dapat dinilai kinerjanya, baik di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan. Masukan masyarakat menjadi dasar untuk memperbaiki kualitas layanan yang kita berikan,” ujar Theofilus.
Menurutnya, FKP menjadi wujud nyata transparansi dan keterbukaan pemerintah dalam menyusun standar pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan akuntabel.
“FKP ini adalah ruang partisipasi masyarakat. Hasil forum akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan standar pelayanan sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” katanya.
Delapan Layanan Menjadi Prioritas
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kecamatan Sambi Rampas menginventarisasi delapan jenis pelayanan yang paling banyak diakses masyarakat.
Layanan tersebut meliputi legalisasi surat keterangan, rekomendasi penyelesaian perkara tanah, dispensasi nikah, rekomendasi operasi penyakit masyarakat, rekomendasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), rekomendasi program PKK, rekomendasi pencairan dana desa, serta rekomendasi penanganan stunting.
Pelaksanaan FKP ini juga sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2025–2029, khususnya misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik.
Theofilus menegaskan bahwa setiap standar pelayanan harus memiliki komponen yang jelas, mulai dari persyaratan administrasi, prosedur, mekanisme pelayanan, hingga kepastian waktu penyelesaian.
“Standar pelayanan harus mencakup persyaratan, prosedur, mekanisme, dan jangka waktu pelayanan. Semua itu harus dipastikan sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, Pemerintah Kecamatan Sambi Rampas juga menerapkan rotasi staf setiap tahun sebagai bentuk penyegaran organisasi dan peningkatan kapasitas pelayanan.
Pada kesempatan tersebut, Theofilus turut mengingatkan seluruh kepala desa dan lurah agar lebih cermat dalam menerbitkan surat rekomendasi, termasuk rekomendasi terkait BBM.
“Perhatikan hierarki tanda tangan dan lakukan pemeriksaan secara teliti. Jangan sampai kita terlibat persoalan hukum pidana di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang bersifat sementara sehingga setiap aparatur pemerintah harus mengedepankan semangat melayani masyarakat.
“Pada dasarnya jabatan kita sebagai camat, lurah, maupun kepala desa hanyalah sementara. Karena itu, mari posisikan diri sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Theofilus berharap seluruh peserta FKP menjadi penyambung informasi kepada masyarakat sehingga hasil forum dapat dipahami dan diterapkan secara luas.
Ia optimistis Kecamatan Sambi Rampas mampu menjadi barometer pelaksanaan Forum Konsultasi Publik di Kabupaten Manggarai Timur.
“Setelah forum ini, seluruh peserta memiliki tanggung jawab menyampaikan hasilnya kepada masyarakat agar standar pelayanan publik Tahun 2026 benar-benar terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
(Sugianto)













