Oknum ASN Yang Ditangkap Kasus Pencurian, Ternyata Seorang Staf Dinas Pertanian Takalar, Polisi Ungkap 8 TKP

Kapolsek Pattallassang, Iptu Aizullah, S.H.,
Kapolsek Pattallassang, Iptu Aizullah, S.H.,

Takalar,Klikbacanews.id  – Kasus pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Pattallassang akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial FT (40) ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pattallassang, Polres Takalar.

Mengejutkan, FT diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat sejak 18 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, FT diamankan dan kini telah ditahan di Mapolsek Pattallassang sejak 1 April 2026.

Kapolsek Pattallassang, Iptu Aizullah, S.H., mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

“Terduga pelaku mengakui melakukan pencurian di delapan TKP yang tersebar di wilayah hukum Polsek Pattallassang,” ujarnya.

Delapan lokasi tersebut terdiri dari satu sekolah dasar di Kalampa, satu kantor KUA Pattallassang, serta enam rumah kosong.

Tak hanya itu, fakta baru juga terungkap. Berdasarkan keterangan sumber internal, FT diduga turut melakukan pencurian di kantor Dinas Pertanian tempatnya bekerja dengan mengambil tabung gas.

“Yang bersangkutan memang staf Dinas Pertanian, bagian penyuluh. Ia juga sempat membobol kantor dan mengambil tabung gas,” ungkap sumber tersebut.(18/04/26)

Polisi menyebut, aksi pencurian dilakukan seorang diri pada malam hari sejak Januari hingga Maret 2026.

Modus yang digunakan yakni mencungkil jendela bangunan sebelum mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi, terdiri dari dua laporan di Polres Takalar dan dua di Polsek Pattallassang, serta dua aduan masyarakat lainnya.

Saat ini, sejumlah barang bukti dari delapan TKP telah diamankan dan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya lokasi lain.

Atas perbuatannya, FT dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan ASN aktif yang seharusnya menjadi teladan, namun justru terlibat tindak kriminal, bahkan diduga membobol kantor instansi tempatnya bekerja.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *