MoU PN Takalar dan Kecamatan Pattallassang, Layanan Hukum Gratis Siap Menjangkau Warga

Takalar,Klikbacanews.id — Akses masyarakat terhadap layanan hukum kini semakin dekat dan mudah dijangkau. Pengadilan Negeri Takalar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kecamatan Pattallassang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berfokus pada penyediaan layanan hukum, edukasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Camat Pattallassang, Bansuhari Said, bersama lima lurah yakni Lurah Maradekaya, Lurah Sabintang, Lurah Bajeng, Lurah Pappa, dan Lurah Pallantikang. Keterlibatan para lurah ini menegaskan bahwa program akan menyentuh langsung masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan pada dampak nyata melalui sejumlah program strategis, di antaranya penyediaan informasi layanan hukum yang mudah diakses, edukasi hukum secara berkelanjutan, serta peningkatan pemahaman masyarakat terkait risiko dan konsekuensi pelanggaran hukum.

Camat Pattallassang, Bansuhari Said, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menyebutnya sebagai langkah konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Ini solusi nyata bagi masyarakat. Mereka tidak lagi bingung atau merasa jauh dari akses hukum. Bantuan hukum gratis dan informasi penting kini bisa diperoleh lebih mudah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Nur Afiah Arsyad, S.H., menegaskan bahwa pelayanan hukum harus hadir secara adaptif dan proaktif di tengah masyarakat.

“Kami ingin memastikan hukum hadir sebagai solusi, bukan hambatan. Selain edukasi dan konsultasi hukum, kami juga siap melaksanakan sidang keliling jika dibutuhkan, agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara,” tegasnya.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan sosial, di mana akses terhadap hukum tidak lagi bersifat eksklusif, melainkan inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Dengan sinergi antara Pengadilan Negeri, kecamatan, dan kelurahan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, terlindungi hak-haknya, serta lebih bijak dalam menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *