Klikbacanews.id, MANGGARAI TIMUR, NTT – Dugaan praktik mafia tanah di Lingko Lasi, Desa Gololijun, Kec. Elar, Kab. Manggarai Timur, memanas. Masyarakat Adata Teno Mari Orong mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai segera turun tangan mengusut dugaan penguasaan tanah ulayat yang diduga melibatkan oknum ASN.
Bagi Masyarakat Adata, ini bukan sekadar sengketa batas. Tanah ulayat adalah ruang hidup, identitas budaya, dan warisan leluhur.
TANAH ULAYAT BUKAN TANAH BEBAS KLAIM
Masyarakat Adat menegaskan tanah adat tidak bisa diklaim sepihak tanpa dasar hukum. Perlindungannya jelas di konstitusi:
– Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
– Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati.
– Pasal 3 UUPA No.5/1960: Pelaksanaan hak ulayat sepanjang masih ada harus dihormati sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan kunci yang harus dijawab aparat: siapa yang menguasai, apa dasar alas haknya, dan bagaimana riwayat pengalihan tanah tersebut?
PUTUSAN MK JADI PIJAKAN
Masyarakat Adat juga menyandarkan perjuangan pada Putusan MK No.35/PUU-X/2012. Dalam putusan 16 Mei 2013 itu, MK menegaskan hutan adat bukan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Prinsip itu menjadi penguat bahwa hak masyarakat adat adalah hak yang riil dan harus dihormati, bukan sekadar hak titipan negara.
DUGAAN KETERLIBATAN ASN HARUS DIUJI
Dugaan keterlibatan oknum ASN menjadi sorotan paling tajam. Masyarakat Adat Teno Mari Orong meminta dugaan itu diuji secara objektif, bukan dibiarkan jadi isu liar.
“Dugaan keterlibatan oknum ASN harus diusut serius. Jangan sampai masyarakat adat dirugikan akibat praktik penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Masyarakat Adat Teno Mari Orong
Masyarakat Adat Teno Mari Orong menegaskan, dugaan bukan vonis. Pembuktian harus melalui pemeriksaan, dokumen, dan keterangan para pihak secara adil.
DESAKAN KE APARAT
Warga Gololijun mendesak tiga langkah konkret:
1. Kejari Manggarai Timur: Telusuri riwayat tanah, uji keabsahan dokumen, dan periksa dugaan penyalahgunaan kewenangan.
2. BPN Manggarai Timur: Buka data status administrasi pertanahan di Lasi secara transparan.
3. Pemkab & Bupati Matim: Pastikan perlindungan hak masyarakat adat. Jika ada ASN terbukti melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan UU 20/2023 tentang ASN, harus ditindak tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Manggarai Timur, BPN, dan Pemkab Manggarai Timur belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Masyarakat Adat Teno Mari Orong tidak meminta hukum berpihak. Warga hanya meminta hukum bekerja adil dan transparan.
[TIM REDAKSI]













