MAKASSAR, klikbacanews.id — Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya, Arman Alfiandi, mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap seorang tahanan yang dikabarkan berujung pada kematian di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Arman meminta agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif atau penempatan khusus (Patsus), tetapi dilanjutkan dengan penegakan hukum secara menyeluruh apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana.
Menurutnya, peristiwa yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang dalam penguasaan aparat penegak hukum harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin penanganan perkara serius yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang berhenti hanya pada sanksi Patsus. Kami mendesak Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan memproses PTDH terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pidananya juga harus berjalan secara independen dan transparan,” tegas Arman.
Kapolsek Kajang Diminta Turut Diperiksa
Selain mendesak pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat langsung, Arman juga meminta agar Kapolsek Kajang dipanggil dan diperiksa guna mendalami tanggung jawab pengawasan di lingkungan kepolisian sektor tersebut.
Pemeriksaan itu, kata dia, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bentuk keterlibatan lain dalam peristiwa tersebut.
“Kapolsek Kajang harus dimintai klarifikasi dan diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan bukti adanya pembiaran, kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran, atau keterlibatan dalam peristiwa tersebut, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Jabatan pimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan,” ujarnya.
Arman menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Ia meminta seluruh dugaan diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Enam Poin Tuntutan HMI Gowa Raya
Sebagai bentuk kontrol sosial, Arman menyampaikan enam tuntutan terkait penanganan dugaan kematian tahanan di Polsek Kajang.
Pertama, mendesak Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan profesional terhadap seluruh anggota yang diduga terlibat.
Kedua, mendesak proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Ketiga, mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam peristiwa kematian tahanan tersebut secara independen berdasarkan alat bukti yang sah.
Keempat, mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kapolsek Kajang untuk mendalami tanggung jawab pengawasan, termasuk dugaan pembiaran atau kelalaian apabila didukung bukti.
Kelima, meminta keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban dan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta hak-hak pihak terkait.
Keenam, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan tahanan di lingkungan Polsek Kajang agar kejadian serupa tidak terulang.
Tekankan Perlindungan Hak Tahanan
Arman mengingatkan bahwa setiap orang yang berada dalam tahanan tetap memiliki hak atas keselamatan, perlindungan martabat, serta perlakuan yang manusiawi.
Karena itu, dugaan kekerasan yang berujung pada kematian tahanan harus menjadi perhatian serius dan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan disiplin internal. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses pidana juga harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, serta tidak tebang pilih.
“Nyawa manusia tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kami meminta agar seluruh fakta dibuka melalui proses hukum yang objektif, pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban, dan keluarga korban memperoleh keadilan. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali,” tutup Arman.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari pihak Polsek Kajang maupun Polda Sulawesi Selatan mengenai dugaan peristiwa tersebut belum dicantumkan dalam bahan berita ini. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan perkembangan hasil pemeriksaan diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
(Sugianto)













