PEMBERHENTIAN MUHAMMAD BAKRI, S.H. SEBAGAI TENAGA AHLI HUKUM PEMDA GOWA DIPERTANYAKAN

PEMBERHENTIAN MUHAMMAD BAKRI, S.H. SEBAGAI TENAGA AHLI HUKUM PEMDA GOWA DIPERTANYAKAN

SK PEMBERHENTIAN TERBIT 28 AGUSTUS 2026, “PEMERINTAHAN HARUS DIJALANKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM”

Baru-baru ini kembali dipertanyakan kebijakan Bupati Gowa, setelah menonjobkan beberapa kepala OPD termasuk Sekda. Tenaga Ahli Bagian Hukum juga diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Hal ini semakin mempertegas indikasi adanya tindakan yang dinilai sewenang-wenang dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

GOWA, Klikbacanews.id, 3 SEPTEMBER 2026 — Pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. dari posisi sebagai Tenaga Ahli Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa menuai pertanyaan mengenai dasar dan proses penerbitan keputusan tersebut.

Muhammad Bakri, S.H. sebelumnya diangkat dan ditetapkan sebagai Tenaga Ahli berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan langsung oleh Bupati Gowa. Namun, pada 28 Agustus 2026, telah diterbitkan SK pemberhentian terhadap dirinya.

Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah bahwa sebelum diterbitkannya SK pemberhentian tersebut, Muhammad Bakri disebut tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) maupun pemberitahuan mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya.

Arman Alfiandi, S.Sos., selaku pihak yang menyampaikan pernyataan, mempertanyakan dasar serta prosedur pemberhentian tersebut.

“SK pemberhentian tertanggal 28 Agustus 2026 memang sudah ada. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apa dasar hukum dan alasan pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. Apakah ada pelanggaran yang dilakukan? Kalau ada, harus jelas pelanggarannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Arman Alfiandi, S.Sos.

Menurut Arman, setiap keputusan pemerintahan yang menyangkut seseorang harus dilakukan secara transparan, objektif, profesional dan berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai, tidak cukup hanya menerbitkan sebuah SK pemberhentian tanpa memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan dan dasar penerbitannya.

PERTANYAKAN ALASAN PEMBERHENTIAN

Arman mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa:

1. Apa dasar hukum yang digunakan dalam menerbitkan SK pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. tertanggal 28 Agustus 2026?

2. Apa alasan konkret sehingga yang bersangkutan diberhentikan dari posisi Tenaga Ahli Bagian Hukum?

3. Apakah Muhammad Bakri melakukan pelanggaran tertentu yang menjadi dasar pemberhentian?

4. Jika terdapat dugaan pelanggaran, mengapa yang bersangkutan disebut tidak pernah menerima SP atau teguran sebelumnya?

5. Apakah mekanisme pemberhentian tersebut telah sesuai dengan SK pengangkatan dan ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja Muhammad Bakri sebagai Tenaga Ahli?

“JANGAN SAMPAI KEPUTUSAN PEMERINTAHAN TERKESAN SEWENANG-WENANG”

Arman menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan merupakan persoalan pribadi, melainkan bentuk perhatian terhadap prinsip tata kelola pemerintahan.

“Kita menghormati kewenangan Bupati sebagai kepala daerah. Tetapi kewenangan bukan berarti dapat dijalankan tanpa batas. Setiap kewenangan harus digunakan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa harus menjadi contoh dalam penerapan kepastian hukum, kecermatan, transparansi, profesionalitas dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Pemerintahan daerah bukan perusahaan pribadi yang keputusan terhadap bawahannya bisa dilakukan sesuka hati. Kalau memang ada dasar hukum pemberhentian, buka dan jelaskan kepada publik. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan justru menimbulkan kesan adanya tindakan sewenang-wenang,” ujar Arman.

Lebih lanjut, Arman meminta agar Muhammad Bakri, S.H. memperoleh penjelasan yang jelas mengenai alasan dan dasar hukum pemberhentiannya serta diberikan akses terhadap dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyatakan bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SK tersebut ditemukan adanya persoalan dalam kewenangan, substansi maupun prosedur penerbitannya, maka pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah administratif maupun upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

“Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum dan aturan menjadi panglima. Kalau pemberhentian tersebut sudah sesuai aturan, tentu harus dihormati. Tetapi kalau ada persoalan hukum dalam prosesnya, jangan takut untuk mengoreksi sebuah kebijakan,” tutup Arman Alfiandi, S.Sos.

(Sugianto)

Penulis: Sugianto, SosEditor: Redaksi Klikbacanews.id