Kejaksaan Negeri Takalar memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
TAKALAR – Kejaksaan Negeri Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Kalapas Kelas IIB Takalar, Kasat Narkoba Polres Takalar, Kasat Reskrim Polres Takalar, serta para Kepala Seksi dan Kasubagbin Kejari Takalar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkotika jenis sabu dan berbagai perkara tindak pidana lainnya. Untuk perkara narkotika, terdapat empat perkara inkracht dengan total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 8,165 gram.
Selain itu, Kejari Takalar juga memusnahkan barang bukti dari 11 perkara pidana lainnya yang mencakup tindak pidana umum, perlindungan anak, perbankan syariah, hingga sejumlah pelanggaran yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tahapan akhir penanganan perkara pidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penuntut umum setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan bagian dari siklus akhir penanganan perkara pidana. Langkah ini tidak hanya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, tetapi juga menjadi indikator bahwa proses hukum telah berjalan tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan secara terbuka juga menjadi bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat sekaligus upaya mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dalam setiap proses penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Takalar.
(Leo)











