Klikbacanews.id – (Makassar, 3 Mei 2026), Krisis kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini disebut dipicu oleh kesenjangan antara bunyi aturan dengan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, menilai pendekatan hukum progresif menjadi solusi penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan ketika teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Menurut dia, konsep hukum progresif yang diperkenalkan Satjipto Rahardjo memiliki tiga pilar utama, yakni keadilan substantif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan berpihak kepada rakyat.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim, dan polisi tidak boleh hanya menjadi corong undang-undang.
“Mereka harus menjadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan sekadar prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai budaya legalistik yang hanya berpegang pada teks aturan tanpa mempertimbangkan konteks sosial justru menjauhkan hukum dari tujuannya.
“Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” katanya.
Ia menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan amanat konstitusi, termasuk Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28I ayat (4) menegaskan tanggung jawab negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam tataran undang-undang, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mengatur bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada formalitas.
“Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang dibutuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” ujarnya.
Ia menambahkan, diperlukan interpretasi hukum yang mengedepankan hati nurani, kepentingan publik, serta keberanian melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan.
Hal ini, lanjutnya, juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Polri yang menekankan pentingnya penegakan hukum secara adil, independen, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan hukum yang memanusiakan. Hukum harus hadir untuk mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia pun menegaskan, ke depan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat.
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Tujuan hukum bukan sekadar kepastian, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan yang dirasakan rakyat,” pungkasnya.
(Redaksi)







