TAKALAR,Klikbacanews.id – Sejumlah warga Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, mengeluhkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu kepada masyarakat penerima bantuan beras sembako pemerintah.
Pungutan tersebut disebut diminta melalui masing-masing kepala dusun saat proses penyaluran bantuan berlangsung. Warga mengaku keberatan karena bantuan sosial seharusnya diterima utuh tanpa dibarengi kewajiban membayar sejumlah uang.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, uang Rp50 ribu itu disebut sebagai sumbangan untuk pembangunan salah satu masjid di Desa Cakura. Namun menurutnya, sumbangan semestinya bersifat sukarela dan tidak dikaitkan dengan penyaluran bantuan pemerintah.
“Katanya uang Rp50 ribu itu untuk sumbangan masjid di Desa Cakura. Tapi menurut saya, sumbangan tidak boleh ditentukan nominalnya lalu dikaitkan dengan bantuan beras sembako,” ujar warga, Rabu (13/05/2026).
Warga menilai, apabila benar pungutan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan momentum penyaluran bantuan sembako pemerintah, maka hal itu tidak sesuai dengan aturan penyaluran bantuan sosial yang wajib diberikan utuh kepada masyarakat penerima manfaat tanpa potongan maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Selain itu, warga juga menyoroti permintaan sumbangan tersebut diduga tidak pernah dibahas ataupun disepakati melalui forum musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, maupun unsur terkait lainnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, setiap kebijakan strategis desa yang menyangkut masyarakat luas seharusnya dibahas secara terbuka melalui mekanisme musyawarah desa dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat.
Warga menilai, apabila permintaan sumbangan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan bersama, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipatif dalam tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Desa. Karena itu, kebijakan atau tindakan yang berdampak langsung kepada masyarakat seharusnya diketahui dan dibahas bersama BPD agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Warga menyebut, penerima bantuan beras sembako tersebut mayoritas merupakan masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, dugaan permintaan uang kepada penerima manfaat dinilai memberatkan warga kecil di tengah kondisi ekonomi yang sulit.”
“Menurut warga, bantuan pemerintah seharusnya murni diberikan untuk membantu masyarakat miskin, bukan justru dimanfaatkan dengan meminta sejumlah uang kepada penerima bantuan. Apalagi, penerima bantuan merupakan warga yang telah terdata sebagai masyarakat layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.”
Masyarakat juga menilai dugaan pungutan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Terlebih jika pungutan dilakukan dengan unsur paksaan atau memanfaatkan posisi jabatan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Takalar segera turun tangan untuk menelusuri persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penerima bantuan.
Masyarakat juga meminta Bupati Takalar agar menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Cakura, Sabaruddin Daeng Jarre, terkait dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan sembako tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cakura belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.









