Aksi Jemput Bola Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kini Punya NIK Valid

Aksi Jemput Bola Disdukcapil Takalar: 137 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kini Punya NIK Valid
Disdukcapil Takalar verifikasi NIK warga binaa n Lapas Kelas IIB Takalar

Takalar,Klikbacanews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan inklusif melalui program “jemput bola” administrasi kependudukan (Adminduk) di Lapas Kelas IIB Takalar, Senin (27/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Takalar melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap 137 warga binaan pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Takalar dari total 571 penghuni lapas.

Tak hanya verifikasi, layanan ini juga mencakup perekaman biometrik serta pemadanan data kependudukan guna memastikan seluruh data warga binaan valid dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 tertanggal 23 April 2026 serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.1.2/4187/Dukcapil tanggal 24 April 2026.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan terkait permohonan verifikasi NIK, perekaman biometrik, dan pemadanan data bagi tahanan dan narapidana.

Langkah jemput bola ini menjadi bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga binaan. Pasalnya, validitas NIK merupakan kunci utama dalam mengakses berbagai layanan dasar, termasuk program jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dengan data yang telah valid dan terintegrasi, warga binaan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dan program pemerintah lainnya tanpa terkendala administrasi, meskipun tengah menjalani masa pidana.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari gerakan serentak nasional yang dilaksanakan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 27 April 2026.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kependudukan yang inklusif dan merata, serta memastikan tidak ada warga negara,termasuk warga binaan pemasyarakatan yang kehilangan hak administrasi kependudukannya.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *