BULUKUMBA,Klikbacanews.id – Praktik penarikan retribusi di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan tajam. Karcis yang beredar di lokasi tersebut mencantumkan logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak dilengkapi stempel resmi.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Pedagang Mengeluh, Biaya Terus Mengalir
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, setiap pedagang dikenakan biaya Rp5.000 per los setiap hari. Beban ini belum termasuk pungutan lain yang harus dibayar saat memasuki kawasan PPI.
Seorang pedagang mengungkapkan, sebelum berjualan mereka sudah harus mengeluarkan biaya di pintu masuk.
“Di gerbang ada dua petugas, satu pakai seragam Dishub, satu lagi pakaian dinas. Keduanya kasih karcis. Kami tidak tahu itu untuk apa,” keluhnya.
Tarif masuk pun bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk roda empat. Bahkan, pedagang ikan disebut masih dikenakan biaya tambahan berdasarkan jumlah baskom dagangan.
Dokumen Tanpa Stempel, Legalitas Dipertanyakan
Masalah utama yang menjadi sorotan adalah karcis dan dokumen kerja sama yang digunakan sebagai dasar penarikan retribusi.
Meski berlogo Pemprov Sulsel, karcis tersebut tidak memiliki stempel resmi, yang seharusnya menjadi unsur penting dalam administrasi pemerintahan.
Secara hukum, pungutan retribusi wajib memiliki dasar berupa Peraturan Daerah (Perda) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Jika tidak memenuhi unsur legalitas, pungutan tersebut berpotensi masuk kategori pungli sebagaimana diatur dalam:
Pasal 423 KUHP
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Aktivis: Ini Terstruktur dan Sistematis
Aktivis lokal, Suandi Bali, menilai praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
“Ini akal-akalan oknum. Mereka berlindung di balik istilah kerja sama, tapi dokumennya cacat karena tidak ada stempel. Ini indikasi kuat permainan di belakang,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang dipungut dari pedagang kecil setiap hari.
Pejabat Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab
Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulsel, M. Ilyas, mengaku terkejut mengetahui dokumen yang beredar tidak memiliki stempel resmi.
Namun, ia justru mengarahkan konfirmasi ke pihak lain.
“Langsung saja ke Pak Anto sebagai penanggung jawab di kabupaten,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak yang disebut hingga kini belum memberikan klarifikasi.
Pengelola Berdalih untuk Kebersihan dan Keamanan
Di sisi lain, pihak pengelola melalui Ardi Syam membenarkan adanya penarikan Rp5.000 tersebut.
Menurutnya, dana itu digunakan untuk operasional kebersihan dan keamanan kawasan.
“Kami tidak kaku. Kalau pedagang sepi, kami beri kebijakan,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh aktivis yang menilai alasan tersebut tidak cukup kuat tanpa dasar hukum yang sah.
Desakan Audit dan Penindakan
Publik kini mendesak: Inspektorat Provinsi Sulsel melakukan audit, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel turun tangan. Tim Saber Pungli Polres Bulukumba melakukan penyelidikan
Kasus ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada praktik pungli yang merugikan masyarakat kecil.
(F/L)












