Ancaman Gugatan Rp2,4 Triliun Bayangi Tender Ulang Proyek PSEL Makassar

MAKASSAR,Klikbacanews.id – Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memicu potensi sengketa hukum bernilai fantastis.

Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS), menyatakan siap menempuh jalur hukum jika kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa dasar yang sah.

Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila kontrak diputus secara sepihak oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau memang ada pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase,” tegas Harun, Selasa (7/4/2026).

“Potensi Kerugian Capai Rp2,4 Triliun”

Ancaman gugatan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian yang diklaim mencapai Rp2,4 triliun.

Nilai tersebut mencakup berbagai investasi yang telah dikeluarkan, mulai dari jaminan pelaksanaan, pengadaan mesin, hingga persiapan operasional proyek.

Proyek PSEL sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional sejak 2022.

Makassar termasuk dalam 12 kota yang ditunjuk untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis energi.

“Kontrak Sudah Diteken Sejak 2024”

Setelah melalui proses tender selama kurang lebih dua tahun, PT SUS resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 2024.

Pihak investor mengklaim seluruh aspek legalitas telah dipenuhi, termasuk perizinan AMDAL, pemadam kebakaran, hingga persetujuan dari PLN, serta berada dalam pengawasan berbagai lembaga negara.

“Proyek Berlokasi di TPA Antang”
Secara teknis, proyek ini dirancang untuk mengolah sampah di kawasan TPA Antang dengan luas sekitar 3,1 hektare.

Rencana tender ulang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila tidak dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Makassar masih dalam proses konfirmasi terkait rencana tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *