Takalar,Klikbacanews.id – Pemerintah Desa Cakura, Kecamatan PolongbangkengSelatan, Kabupaten Takalar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan sembako yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Kepala Desa Cakura, Sabaruddin Daeng Jarre, melalui surat hak jawab dan klarifikasi pers tertanggal 13 Mei 2026 yang ditujukan kepada redaksi media.
Dalam surat itu, Pemerintah Desa Cakura membantah adanya pungutan liar ataupun pemotongan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bantuan sembako dan minyak.
“Pemerintah Desa Cakura menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pungutan liar atau pemotongan hak KPM dalam program bantuan sembako dan minyak. Penyaluran bantuan dilakukan sepenuhnya sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tulis Kepala Desa Cakura dalam surat klarifikasinya.
Terkait beredarnya informasi mengenai nominal Rp50 ribu, pihak desa menjelaskan bahwa hal tersebut bukan pungutan wajib, melainkan bentuk swadaya masyarakat untuk pembangunan masjid yang sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat.
“Narasi mengenai angka Rp50.000 bukanlah pungutan paksa, melainkan kesepakatan swadaya warga untuk sumbangan pembangunan masjid,” lanjut isi surat tersebut.
Pemerintah Desa Cakura juga meminta agar klarifikasi dimuat secara utuh demi memenuhi asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pengumpulan sumbangan yang dilakukan bersamaan dengan penyaluran bantuan sosial tetap berpotensi menyalahi prinsip penyaluran bansos. Pasalnya, bantuan sosial pemerintah pada dasarnya harus diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat tanpa dikaitkan dengan permintaan kontribusi dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan sukarela ataupun swadaya masyarakat.
Apalagi dalam praktiknya terdapat nominal tertentu yang disebutkan, yakni Rp50 ribu, sehingga dikhawatirkan menimbulkan tekanan sosial maupun rasa sungkan bagi warga penerima bantuan untuk menolak, terlebih para penerima bansos merupakan masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Secara regulasi, kondisi itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta ketentuan bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang menegaskan bantuan harus disalurkan tanpa pungutan dan tanpa membebani penerima manfaat.
Selain itu, dalam prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, aparat desa juga diharapkan menghindari segala bentuk permintaan sumbangan yang dilakukan bersamaan dengan pelayanan maupun penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Bupati Takalar menginstruksikan Inspektorat maupun instansi terkait dapat mengambil langkah tegas dan melakukan penelusuran menyeluruh atas polemik tersebut.
Hal itu dinilai penting agar tidak ada lagi praktik pengumpulan sumbangan yang dilakukan bersamaan dengan penyaluran bantuan sosial pemerintah, meskipun disebut sukarela.
Selain menjaga kepercayaan masyarakat, langkah tegas pemerintah juga diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap hak warga kurang mampu agar bantuan sosial benar-benar diterima secara utuh tanpa tekanan maupun beban tambahan.
(*)









