Viral Isu SILTAP Dipersulit, Kadis Sosial dan PMD Takalar Buka Suara

TAKALAR,Klikbacanews.id – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di grup WhatsApp maupun media sosial FB yang menyebut adanya hambatan pencairan penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Salah lagi ini berita, tidak ada yang dipersulit dan tidak ada yang menahan pencairan SILTAP dana desa,” tegas Andi Rijal. minggu 05 Maret 2026 Melalui Pesan WhatsAppnya

Menurutnya, pihak DSPMD tetap membuka ruang pelayanan bagi pemerintah desa yang ingin mengajukan pencairan SILTAP.

Bahkan, ia memastikan bahwa proses pengajuan tetap dapat dilakukan tanpa harus menunggu rekomendasi camat.

“Silakan mengajukan besok, Senin, pencairan dana SILTAP walaupun tidak ada rekomendasi camat. Silakan juga mengajukan untuk dua bulan,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar pesan di grup WhatsApp maupun Media sosial Fb  yang menyebutkan bahwa puluhan desa telah mengajukan pencairan SILTAP, tunjangan, dan honor staf desa, namun terkendala pada tanda tangan Kepala Dinas DSPMD yang disebut mensyaratkan rekomendasi camat.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tidak mewajibkan adanya rekomendasi camat untuk pencairan ADD SILTAP, sehingga muncul anggapan adanya upaya mempersulit hak perangkat desa.

Menanggapi hal itu, Andi Rijal kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghambat proses pencairan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta tetap berkoordinasi langsung dengan pihak DSPMD untuk memastikan kelancaran administrasi pencairan.

“Intinya, kami siap melayani. Silakan ajukan sesuai prosedur, tidak ada yang dipersulit,” tutupnya.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *