Owner Travel Haji Ditahan di Takalar, Kasus Transaksi di Gowa Jadi Sorotan

Kasus Perdata Diduga Digiring ke Pidana, HMA: Saya Punya Jaminan Sertifikat Rp1,5 Miliar

 

TAKALAR,Klikbacanews.id  – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret owner travel haji dan umroh, HMA, menjadi perhatian publik.

Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi di wilayah Kabupaten Gowa, tepatnya di Kecamatan Bontonompo, namun proses hukum hingga penahanan justru dilakukan di wilayah hukum Polres Takalar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, HMA selaku owner PT Armina Sari yang mengelola travel haji dan umroh, telah ditahan sejak 3 April 2026.

HMA menilai kasus yang menjerat dirinya merupakan perkara perdata yang digiring ke ranah pidana.

“Ini perdata murni yang digiring ke pidana,” ujar HMA saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4/2026).

Kronologi Kasus

HMA menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2023, ketika seorang anggota kepolisian, AKP H. Totok Rohyadi, yang kini menjabat Kabag SDM Polres Takalar, mendaftarkan tiga anaknya untuk ibadah haji dengan rencana keberangkatan tahun 2025.

Namun pada tahun 2024, yang bersangkutan membatalkan pendaftaran dan meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta.

Meski pembatalan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, pihak travel tetap berupaya mengembalikan dana secara bertahap.

Hingga saat ini, dana yang telah dikembalikan mencapai Rp255 juta, sementara sisa Rp195 juta belum dibayarkan.

Sebagai jaminan, HMA mengaku telah menyerahkan empat lembar sertifikat tanah dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

“Saya sudah serahkan jaminan sertifikat empat lembar senilai kurang lebih Rp1,5 miliar, tapi justru dilaporkan penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Dipertanyakan, Proses Hukum di Takalar

Yang menjadi sorotan, lanjut HMA, adalah lokasi transaksi yang terjadi di Kabupaten Gowa, sementara pelaporan dan proses hukum berlangsung di Kabupaten Takalar.

Ia pun menduga adanya kepentingan tertentu dalam penanganan kasus tersebut.

“Transaksinya di Gowa, yang bersangkutan juga warga Gowa, tapi proses hukumnya di Takalar. Saya curiga ada pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Polisi Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Takalar, khususnya Kasat Reskrim, belum membuahkan hasil.

Saat didatangi awak media pada Rabu (8/4/2026), ruang kerja Kasat Reskrim dalam kondisi terkunci.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *