TAKALAR,Klikbacanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (7/4/2026).
Pemusnahan ini menjadi sorotan karena didominasi kasus narkotika, sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara hingga tahap akhir.
Kasi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti ini telah inkracht dan berdasarkan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujarnya.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara, terdiri dari:
11 perkara narkotika
1 perkara obat-obatan
15 perkara lainnya
Jumlah tersebut menegaskan bahwa kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana di wilayah Takalar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari siklus akhir penanganan perkara pidana. Ini memastikan proses hukum berjalan tuntas dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pemusnahan yang dilakukan secara terbuka menjadi bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan langkah ini, Kejari Takalar menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di daerah.
(Leo)












