TAKALAR ,Klikbacanews.id – Guru honorer yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Takalar masih menerima gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rifany, saat ditemui di kantornya di Jalan Chaeruddin Daeng Ngampa No. 3, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Selasa (4/3/2026).
Saat itu, suasana di kantor Dinas Pendidikan terlihat cukup sibuk. Sejumlah staf tampak menata kursi, sementara tenda berwarna biru telah berdiri di halaman kantor sebagai persiapan kegiatan buka puasa bersama yang akan digelar di lingkungan dinas tersebut.
Seorang staf bernama Syahrul mengatakan bahwa pihaknya tengah fokus mempersiapkan kegiatan tersebut.
“Kami sibuk untuk persiapan acara buka puasa bersama,” ujarnya singkat.
Di sela-sela aktivitas tersebut, Rifany terlihat menandatangani sejumlah dokumen di ruang kerjanya sebelum memberikan penjelasan terkait mekanisme penggajian tenaga honorer di Kabupaten Takalar.
Ia menjelaskan bahwa guru honorer yang belum berstatus ASN maupun PPPK masih menerima honor yang bersumber dari Dana BOS sekolah.
“Iya, jadi untuk guru honorer yang belum berstatus ASN atau P3K, penggajiannya masih bersumber dari Dana BOS,” jelasnya.
Namun demikian, skema tersebut tidak berlaku bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Menurutnya, guru yang sudah bersertifikasi menerima penghasilan melalui tunjangan sertifikasi.
“Kecuali bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik, pembayarannya melalui tunjangan sertifikasi, sehingga tidak lagi mengambil porsi dari Dana BOS,” katanya.
Terkait besaran honor yang diterima guru honorer, Rifany menyebut nominalnya bervariasi. Hal itu bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing sekolah serta jumlah jam mengajar guru yang bersangkutan.
“Besarannya fluktuatif, tergantung kemampuan sekolah dan jumlah jam mengajar guru. Biasanya dihitung per jam,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa rata-rata honor yang diterima guru honorer di Takalar berkisar antara Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan.
“Rata-rata yang diterima itu sekitar Rp300 ribu sampai Rp700 ribu. Memang ada yang sampai Rp700 ribu, tetapi tidak banyak sekolah yang mampu membayar sampai angka tersebut,” jelasnya.
Selain itu, sistem pembayaran honor tidak dilakukan setiap bulan secara rutin, melainkan mengikuti mekanisme pencairan Dana BOS dari pemerintah pusat ke rekening sekolah.
“Tidak setiap bulan dibayarkan, karena mengikuti mekanisme pencairan Dana BOS. Misalnya kalau dana cair untuk dua bulan, maka pembayarannya juga dilakukan sekaligus untuk dua bulan,” paparnya.
Menurut Rifany, pencairan honor tersebut sangat bergantung pada jadwal masuknya dana dari pemerintah pusat.
“Intinya tergantung kapan dana dari pusat masuk ke rekening sekolah,” tutupnya.
Sementara itu, seorang guru kelas di SD Negeri 33 Bauluang, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Nur Rahma Nasir, mengaku telah memiliki sertifikat pendidik sehingga penggajiannya tidak lagi bersumber dari Dana BOS.
“Saya sudah bersertifikasi, jadi penggajian melalui tunjangan sertifikasi dan tidak menunggu lagi dari operasional Dana BOS,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan mekanisme penggajian antara guru honorer yang belum bersertifikasi dan yang telah bersertifikat di Kabupaten Takalar.
Di satu sisi, Dana BOS masih menjadi penopang utama pembayaran honor bagi guru non-ASN. Di sisi lain, tunjangan sertifikasi menjadi jalur tersendiri bagi guru yang telah memenuhi persyaratan profesional.
Pemerintah daerah pun memastikan mekanisme tersebut berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait status dan peningkatan kesejahteraan guru honorer.
(Leo)












