Jakarta klikbacanews.id – Otoritas pajak terus mempersempit celah aktivitas perpajakan yang selama ini sulit terpantau. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperoleh akses data rutin dari konsultan pajak, termasuk informasi rinci mengenai klien yang mereka tangani.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 27 Februari 2026 tersebut menandai perubahan signifikan dalam sistem pengawasan perpajakan nasional. Salah satu poin pentingnya adalah perubahan status Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), yang kini masuk dalam kategori Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyerahkan data kepada DJP.
Dalam aturan tersebut, pelaporan data dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dan wajib disampaikan secara berkala paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Secara rinci, terdapat empat kelompok utama data yang harus dilaporkan. Pertama, data identitas konsultan pajak yang mencakup sedikitnya 27 elemen, mulai dari nama, NPWP, hingga sertifikasi, izin praktik, masa kerja, dan status administratif lainnya.
Kedua, data riwayat konsultan pajak yang memuat perubahan profil, termasuk peningkatan sertifikasi, perubahan izin, serta alasan pembaruan data.
Ketiga, laporan tahunan konsultan pajak yang berisi informasi kewajiban perpajakan, seperti pajak penghasilan (PPh) terutang, tahun pajak, hingga hasil penelitian otoritas.
Keempat, yang menjadi sorotan utama, adalah laporan rinci mengenai klien konsultan pajak. Dalam laporan ini, terdapat 19 elemen data yang mencakup identitas wajib pajak, NPWP, alamat, jenis layanan yang diberikan, status pengukuhan pajak, hingga kewajiban perpajakan yang ditangani.
Dengan skema pelaporan yang semakin detail dan rutin, DJP kini berpeluang memiliki gambaran menyeluruh terkait ekosistem jasa konsultan pajak di Indonesia.
Kebijakan ini juga merujuk pada Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyerahkan data dan informasi perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya konsultan pajak, cakupan pelaporan dalam PMK 8/2026 juga diperluas. Tercatat sebanyak 52 kelompok ILAP dengan total 105 entitas yang kini wajib menyampaikan data perpajakan.
Salah satu tambahan penting adalah kewajiban bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), termasuk informasi debitur dan fasilitas kredit.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional secara lebih komprehensif.dikutip KONTAN.CO.ID
(Redaksi)












