Diduga Tak Penuhi Standar IPAL, 6 SPPG di Takalar Ditutup BGN

TAKALAR,Klikbacanews.id – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dilaporkan dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penutupan ini diduga karena beberapa SPPG tidak memenuhi standar kelayakan operasional, salah satunya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat enam titik SPPG di Takalar yang terdampak kebijakan tersebut.

Keenamnya tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Polongbangkeng Selatan, Galesong, Mangarabombang, Galesong Utara, hingga Polongbangkeng Utara.

Adapun daftar SPPG yang dimaksud meliputi:

SPPG Polongbangkeng Selatan (Pa’bundukang)

SPPG Galesong (Kampung Beru)

SPPG Mangarabombang (Mangadu 2)

SPPG Galesong (Pa’rasangang Beru 2)

SPPG Galesong Utara (Bontolebang 3)

SPPG Polongbangkeng Utara (Malewang 2)

Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu faktor utama penutupan adalah belum terpenuhinya standar fasilitas pendukung, termasuk IPAL yang menjadi bagian penting dalam operasional layanan berbasis pengolahan makanan.

IPAL sendiri berfungsi untuk mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan serta menjaga standar kebersihan dan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis Takalar memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh BGN.

Mereka menilai, penghentian operasional SPPG yang tidak memenuhi standar merupakan keputusan yang tepat.

“Program gizi ini menyangkut kesehatan masyarakat, jadi memang harus memenuhi standar. Kalau tidak, justru berisiko,” ujar salah satu aktivis.

Meski demikian, penutupan ini juga menjadi perhatian karena berpotensi berdampak pada masyarakat penerima manfaat, khususnya kelompok rentan.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembenahan agar SPPG yang ada bisa kembali beroperasi sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, pengawasan terhadap yayasan atau pihak pengelola juga dinilai perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi secara rinci dari pihak terkait mengenai total keseluruhan SPPG yang dihentikan serta langkah lanjutan yang akan diambil.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *