Tanah Warisan Tak Gratis, Ahli Waris Wajib Bayar BPHTB Sebelum Balik Nama
JAKARTA,Klikbacanews.id – Mendapatkan tanah warisan kerap dianggap sebagai rezeki besar dalam keluarga. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, terdapat kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan, yakni pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB merupakan pajak daerah yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui warisan. Artinya, meskipun tidak terjadi transaksi jual beli, ahli waris tetap diwajibkan membayar pajak tersebut sebelum proses balik nama sertifikat dapat dilakukan secara resmi.
Pembayaran BPHTB menjadi syarat penting dalam pengurusan legalitas kepemilikan. Tanpa pelunasan pajak ini, proses administrasi di kantor pertanahan berpotensi terhambat, bahkan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Secara umum, besaran BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak, setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing, sehingga nilai pajak yang harus dibayarkan bisa berbeda di setiap wilayah.
Dalam proses pengurusan BPHTB, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh ahli waris. Di antaranya Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru, KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, serta surat keterangan waris.
Perlu diketahui, meskipun warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) secara langsung, kewajiban membayar BPHTB tetap berlaku sebagai bentuk pajak atas peralihan hak. Di beberapa daerah, pemerintah juga memberikan keringanan atau pembebasan tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.
Pengurusan yang tertib dan sesuai prosedur sangat penting untuk menghindari sengketa di masa depan. Dengan memahami dan memenuhi kewajiban seperti pembayaran BPHTB, ahli waris dapat memastikan bahwa kepemilikan tanah yang diperoleh sah secara hukum dan aman untuk jangka panjang.
Dengan demikian, memiliki tanah warisan tidak hanya soal menerima aset, tetapi juga memahami tanggung jawab hukum yang menyertainya.
(Leo)












