Sulawesi Selatan Takalar – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret owner travel haji dan umroh di Kabupaten Takalar kian memanas. Setelah melalui proses panjang sejak 2022, pria berinisial HMA akhirnya ditahan di Polres Takalar, sementara sisa dana ratusan juta rupiah masih menjadi polemik antara pelapor dan terlapor.
TAKALAR,Klikbacanews.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan owner PT Armina Sari, pria berinisial HMA, terus menjadi sorotan publik. HMA saat ini telah ditahan di Polres Takalar sejak 3 April 2026.
Perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika pihak terlapor menawarkan program perjalanan haji dan umroh kepada korban melalui skema visa tertentu. Dalam perjalanannya, pihak pelapor menilai terdapat ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal.
Merasa dirugikan, pihak pelapor Hj.Samsiah kemudian memutuskan untuk membatalkan keikutsertaan dan meminta pengembalian dana.
Pada tahun 2023, menurut keterangan HMA, terdapat pendaftaran tiga orang untuk program perjalanan dengan rencana keberangkatan tahun 2025.
Namun program tersebut kemudian dibatalkan pada tahun 2024, dengan total permintaan pengembalian dana sebesar Rp450 juta.
HMA mengklaim telah melakukan pengembalian dana secara bertahap hingga mencapai Rp255 juta, sementara sisa Rp195 juta dijaminkan dengan empat lembar sertifikat tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, pihak pelapor melalui suaminya H. Totok berangkat AKP bertugas di polres Takalar menjelaskan bahwa sertifikat tersebut memang diserahkan langsung oleh terlapor ke rumahnya sebagai jaminan.
Namun, saat ada pihak yang berminat membeli jaminan tersebut, prosesnya tidak dapat dilanjutkan karena pemilik sertifikat (saudara terlapor) tidak menyetujui.
Memasuki April 2025, Hj. Syamsiah secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Takalar dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik sempat memfasilitasi mediasi pada Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, HMA yang didampingi kuasa hukum menyepakati untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu tiga bulan.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut belum terselesaikan. Pihak pelapor juga mengaku kesulitan menghubungi terlapor, bahkan nomor komunikasi disebut telah diblokir, sehingga proses hukum terus berlanjut.
HMA sendiri menyatakan bahwa sertifikat jaminan masih berada di tangan pelapor, meskipun dirinya telah dilaporkan dan kini ditahan.
Penahanan terhadap HMA dilakukan oleh pihak kepolisian karena dinilai tidak kooperatif, setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, penyidik menilai perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, termasuk adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Menanggapi isu yang berkembang, pihak suami pelapor menegaskan bahwa salinan fotokopi sertifikat telah diberikan kepada terlapor.
Mereka juga membantah adanya intervensi dalam proses hukum, dan menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur sejak laporan dibuat hingga penetapan tersangka.
Hingga saat ini, perkara masih dalam penanganan Polres Takalar. Kedua belah pihak memiliki versi masing-masing, sementara proses hukum terus berjalan untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban secara sah.
(leo)












