Pamali Nikah Antar Lebaran, KUA Takalar Catat Pendaftar Syawal Sangat Minim

Minat pernikahan di Takalar pada bulan Syawal 1447 H menurun. KUA Mangarabombang mencatat hanya dua pasangan mendaftar, dipengaruhi tradisi pamali menikah antara Idulfitri dan Iduladha.
Minat pernikahan di Takalar pada bulan Syawal 1447 H menurun. KUA Mangarabombang mencatat hanya dua pasangan mendaftar, dipengaruhi tradisi pamali menikah antara Idulfitri dan Iduladha.

TAKALAR ,Klikbacanews.id – Minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Syawal 1447 Hijriah di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terpantau masih rendah.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang, Achmad Najamuddin, mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2026, jumlah pendaftar pernikahan di wilayahnya sangat minim.

“Untuk bulan Syawal ini, baru ada dua pasangan yang mendaftarkan berkas pernikahan. Satu dari Desa Banggae dan satu lagi dari Pattopakang,” ujarnya saat ditemui di Kantor KUA Mangarabombang, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, kedua pasangan tersebut telah melengkapi berkas dan kemungkinan akan melangsungkan akad nikah dalam waktu dekat.

“Totalnya baru dua yang masuk, dan kemungkinan pelaksanaan pernikahan dilakukan minggu depan,” jelasnya.

Menurutnya, rendahnya angka pernikahan di bulan Syawal bukan hal baru di wilayah Mangarabombang. Masyarakat setempat masih memegang kuat tradisi lama yang menganggap pamali menikah di antara dua hari besar Islam, yakni Idulfitri dan Iduladha.

“Memang kebiasaan di sini, kalau di antara Idulfitri dan Iduladha, yang menikah itu sangat sedikit,” katanya.

Ia juga menambahkan, pada bulan Ramadan sebelumnya jumlah pernikahan juga tergolong rendah.

“Di bulan Ramadan kemarin hanya sekitar tiga pernikahan yang terlaksana,” tambahnya.

Achmad menjelaskan, kepercayaan tersebut merupakan warisan adat dari generasi sebelumnya yang masih dijunjung tinggi hingga kini.

“Orang tua dulu mengatakan pamali menikah di antara dua khutbah hari raya besar, jadi masyarakat masih mengikuti itu,” ungkapnya.

Meski demikian, tren pernikahan diperkirakan akan meningkat setelah perayaan Iduladha.

“Biasanya mulai ramai setelah Iduladha,” ujarnya.

Selain faktor budaya, pihak KUA Mangarabombang juga menegaskan tetap berpegang pada aturan resmi terkait batas usia pernikahan.

“Semua calon pengantin harus berusia minimal 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Kalau di bawah itu, tidak akan kami layani,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut mengacu pada regulasi terbaru pemerintah yang menyamaratakan batas usia pernikahan.

“Dulu memang berbeda, laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Tapi sejak aturan 2019, semuanya disamakan menjadi 19 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KUA Pattallassang, KH Muh Tahir S.Ag, yang turut ditemui di lokasi, menyampaikan kondisi serupa juga terjadi di wilayahnya.

“Untuk sementara, baru satu pasangan yang mendaftar di bulan Syawal ini,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena minimnya pernikahan ini dipengaruhi faktor budaya yang masih kuat di masyarakat.

Di sisi lain, salah satu calon pengantin asal Desa Banggae, Selfi, mengaku bahwa penentuan waktu pernikahan lebih banyak ditentukan oleh orang tua.

“Mengikut saja sama orang tua,” singkatnya.

Dengan kondisi tersebut, pihak KUA memperkirakan jumlah pernikahan akan meningkat dalam beberapa bulan ke depan, khususnya setelah Iduladha. Masyarakat pun diimbau tetap mengikuti prosedur administrasi serta ketentuan usia yang berlaku sebelum melangsungkan pernikahan.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *