Hardiknas 2026: Pendidikan Berkeadilan Jadi Fondasi Negara Hukum Berperadaban

Hardiknas 2026: Pendidikan Berkeadilan Jadi Fondasi Negara Hukum Berperadaban
Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mengusung tema “Pendidikan Berkeadilan: Fondasi Negara Hukum yang Berperadaban.”

Makassar,Klikbacanews.id – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 menjadi momentum refleksi penting bagi berbagai kalangan. Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mengusung tema “Pendidikan Berkeadilan: Fondasi Negara Hukum yang Berperadaban.”

Ia menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya soal kurikulum, melainkan menjadi dasar keadilan sosial sekaligus syarat utama tegaknya negara hukum.

Menurut Ishadul, penetapan 2 Mei sebagai Hardiknas tidak lepas dari sosok Ki Hadjar Dewantara, yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Ia mengingatkan bahwa filosofi pendidikan Ki Hadjar adalah tuntunan, bukan sekadar tontonan.

“Sekolah bukan pabrik ijazah, melainkan kawah candradimuka untuk memerdekakan manusia,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sejak dahulu pendidikan selalu menjadi alat perlawanan terhadap kebodohan dan penjajahan. Namun kini, tantangan berubah menjadi ketimpangan akses, komersialisasi, dan lemahnya kehadiran negara.

“Semangatnya harus tetap sama pendidikan untuk memerdekakan,” tegasnya.

Secara konstitusional, hak atas pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Negara, kata Ishadul, wajib memastikan sistem pendidikan berjalan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pendidikan berkeadilan berarti negara tidak boleh absen. Akses dan mutu harus merata, dari kota hingga daerah 3T. Ini amanat konstitusi, bukan sekadar belas kasihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran guru tidak bisa dipandang sebatas pengajar.

“Guru adalah panutan, pembentuk karakter, penjaga moral publik, sekaligus ujung tombak negara hukum di ruang kelas. Kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru adalah prasyarat mutlak,” ujarnya.

Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara law in books dan law in action. Regulasi dinilai sudah progresif, namun implementasi di lapangan masih jauh dari ideal, terutama terkait distribusi guru dan fasilitas pendidikan.

“Hukum harus menjadi alat rekayasa sosial. Pendidikan berkeadilan menuntut keberpihakan anggaran, pemerataan guru, dan perlindungan siswa dari praktik diskriminatif,” tegasnya.

Ishadul menutup dengan menegaskan bahwa Hardiknas harus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen negara terhadap amanat kemerdekaan.

“Negara wajib memastikan pemenuhan hak konstitusional setiap warga atas pendidikan bermutu, mempercepat Wajib Belajar 13 Tahun, dan memperkuat posisi guru sebagai panutan dalam membangun peradaban hukum. Pendidikan berkeadilan bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar,” tutupnya.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *